Larangan Aplikasi Tiktok di 10 Negara

10 Negara ini Melarang Aplikasi Tiktok Karena Adanya Tudingan Spionase, Apa itu?

Apa Itu Spionase? kalau orang awam mah hajar saja nggak tau kata ini, dan ternyata spionase adalah kegiatan intelijen yang dilakukan untuk mencari informasi rahasia di suatu lembaga instansi, perusahaan bahkan sampai negara.

Kegiatan ini memiliki ciri-ciri sebagai hal yang sifatnya tersembunyi dan rahasa dan biasanya tidak mengguanakan sumber seperti media masa atau konfersi pers dengan tujuan mengambil informasi penting di suatu negara dan perusahaan non publik untuk mengetahui situasi politik dan militer suatu negara

Sehingga sangat membahayakan akan adanya ancaman keamanan suatu isntansi bahkan hingga negara sehingga di berbagai negara khususnya 10 negara plus tersebut melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut termasuk Uni eropa

Yang terkini pemerintah Selandia Baru baru saja mengumumkan akan ada pelarangan aplikasi pada perangkat tiktok apalagi ke jaringan parlementer atau pemerintah dan mulai berlaku pada akhir maret nanti karena memang adanya putusan dari diskusi dengan pakar keamanan siberi di berbagai negara

Sementara itu aplikasi ini dinilai beresiko sehingga tidak diterima oleh lingkungan parlemen Selandia baru, Apalagi ada tuduhan aplikasi yang berbagi data pengguna ke pemerintah cina dalam hal riwayat penelusuran pengguna, lokasi hingga pengenal biometrik

Meskipun memang perusahaan tidak membenarkan dan menegaskan bahwa aplikasi berjalan independent dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah CHina namun memang diduga dari negara tersebut membocorkannya sehingga terjadi pelarangan aplikasi ini di beberapa negara

Prusahaan Aplikasi Tiktok saat ini kecewa terhadap negara yang sudah melarang untuk dimasuki karena memang tidak ada bukti yang mengarah kesana

Sementara itu melalui juru bicara tiktok Indonesia menghargai beberapa pemerintah yang memilih untuk tidak melarang aplikasi ini karena memang kurangnya bukti untuk memberlakukan larangan tersebut.

Adapun 10 negara yang menjadi telah menerapkan larangan tiktok masuk tersebut seperti

UNI EROPA

SELANDIA BARU

INGGRIS

BELGIA

DENMARK

KANADA

AMERIKA SERIKAT

AFGANISTAN

TAIWAN

PAKISTAN

INDIA

Dari 10 negara yang telah melarang penggunaan tiktok ini tidak langsung menghubungi perusahaan namun secara sepihak meberlakukan larangan sehingga perusahaan asal China mengaku terkejut dengan pemerintah yang sudah melarang penggunaan Tiktok

Langkah yang diambil dari pelarangan sejumlah negara disahkan tanpa ada pertimbangan dan sebagai tindakan yang mengarah ke langkah politik dan Perusahan memastikan tidak ada kendali langsung dari pemerintah Tiongkokhanya asalnya dari china dari perusahaan ByteDance

Perusahaan Bytedance sendiri merupakan perusahaan swasta yang kepemilikan 20 persen dari perusahaan atau foundernya dan 60 persen dari kepemilikan investor global yang menjadmin, privasi dan keamanan pengguna termasuk pengguna dari Indonesia

Dan itulah beberapa negara yang sudah melarang adanya aplikasi tiktok di negaranya karena mereka menuding bahwa aplikasi tersebut ada ancaman spionase terhadap instansi lembaga perusahaan bahkan hingga sampai negara.

sumber dari liputan6.com

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.