10 Negara ini Melarang Aplikasi Tiktok Karena Adanya Tudingan Spionase, Apa itu?
Apa Itu Spionase? kalau orang awam mah hajar saja nggak tau kata ini, dan ternyata spionase adalah kegiatan intelijen yang dilakukan untuk mencari informasi rahasia di suatu lembaga instansi, perusahaan bahkan sampai negara.
Kegiatan ini memiliki ciri-ciri sebagai hal yang sifatnya tersembunyi dan rahasa dan biasanya tidak mengguanakan sumber seperti media masa atau konfersi pers dengan tujuan mengambil informasi penting di suatu negara dan perusahaan non publik untuk mengetahui situasi politik dan militer suatu negara
Sehingga sangat membahayakan akan adanya ancaman keamanan suatu isntansi bahkan hingga negara sehingga di berbagai negara khususnya 10 negara plus tersebut melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut termasuk Uni eropa
Yang terkini pemerintah Selandia Baru baru saja mengumumkan akan ada pelarangan aplikasi pada perangkat tiktok apalagi ke jaringan parlementer atau pemerintah dan mulai berlaku pada akhir maret nanti karena memang adanya putusan dari diskusi dengan pakar keamanan siberi di berbagai negara
Sementara itu aplikasi ini dinilai beresiko sehingga tidak diterima oleh lingkungan parlemen Selandia baru, Apalagi ada tuduhan aplikasi yang berbagi data pengguna ke pemerintah cina dalam hal riwayat penelusuran pengguna, lokasi hingga pengenal biometrik
Meskipun memang perusahaan tidak membenarkan dan menegaskan bahwa aplikasi berjalan independent dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah CHina namun memang diduga dari negara tersebut membocorkannya sehingga terjadi pelarangan aplikasi ini di beberapa negara
Prusahaan Aplikasi Tiktok saat ini kecewa terhadap negara yang sudah melarang untuk dimasuki karena memang tidak ada bukti yang mengarah kesana
Sementara itu melalui juru bicara tiktok Indonesia menghargai beberapa pemerintah yang memilih untuk tidak melarang aplikasi ini karena memang kurangnya bukti untuk memberlakukan larangan tersebut.
Adapun 10 negara yang menjadi telah menerapkan larangan tiktok masuk tersebut seperti
UNI EROPA
SELANDIA BARU
INGGRIS
BELGIA
DENMARK
KANADA
AMERIKA SERIKAT
AFGANISTAN
TAIWAN
PAKISTAN
INDIA
Dari 10 negara yang telah melarang penggunaan tiktok ini tidak langsung menghubungi perusahaan namun secara sepihak meberlakukan larangan sehingga perusahaan asal China mengaku terkejut dengan pemerintah yang sudah melarang penggunaan Tiktok
Langkah yang diambil dari pelarangan sejumlah negara disahkan tanpa ada pertimbangan dan sebagai tindakan yang mengarah ke langkah politik dan Perusahan memastikan tidak ada kendali langsung dari pemerintah Tiongkokhanya asalnya dari china dari perusahaan ByteDance
Perusahaan Bytedance sendiri merupakan perusahaan swasta yang kepemilikan 20 persen dari perusahaan atau foundernya dan 60 persen dari kepemilikan investor global yang menjadmin, privasi dan keamanan pengguna termasuk pengguna dari Indonesia
Dan itulah beberapa negara yang sudah melarang adanya aplikasi tiktok di negaranya karena mereka menuding bahwa aplikasi tersebut ada ancaman spionase terhadap instansi lembaga perusahaan bahkan hingga sampai negara.
sumber dari liputan6.com