150 Ribu Formasi Lowongan PPPK 2023-2024
Bingkaiberita.com- Rencananya Rekrutment PPPK akan dilakukan untuk tenaga honorer K2 (THK2), Namun mereka juga memberikan kesempatan untuk formasi umum juga mengikuti tahap seleksi ini yang rencananya akan dilakukan sebanyak 150 ribu pelamar di seluruh Indonesia. Selain itu pemerintah juga merencanakan untuk membuka lowongan CPNS yang terdapat 48 pemerintah daerah yang belum melaksanakan seleksi CPNS 2018 karena penundaan eperti dampak bencana alam yang ada di Palu, Sigi, Donggala, Papua dan papua Barat.
Perekrutan PPPk atau P3K dan CPNS akan dilakukan secara bertahap tanpa harus menganggu kegiatan atau event lainnya seperti pemilihan presiden dan gubernur yang akan berlangsung pada bulan April Mendatang. Kegiatan pelaksanaan P3K ini rencana akan dibuka untuk bidang pendidikan baik guru dan dosen, bidang kesehatan dan pertanian.
Bagi pelamar yang lolos P3K ini akan mendapatkan tunjangan, fasilitas dan gaji, dengan persyaratan dan batas usia minimal 20 tahun bagi yang sudah menjalankan honorer. Dan mereka yang diterima akan mendapatkan NIP dan SK dari Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu mereka yang mengikuti PPPK akan melaksanakan ujian layaknya test CPNS dengan menggunakan komputer atau sering disebut dengan Computer Asissted Test (CAT) sehingga tidak ada korupsi, kolusi dan nepotisme. Rekrutment PPPK ini bertujuan untuk menyaring pegawai yang memliki kompetensi profesional dengan masa kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kualifikasi kebutuhan di masing-masing instansi.
P3K ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ang teleh bersinergi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan mengisi pada JPT Utama dan Madya denngan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan persyaratannya. Nah, untuk jadwal belum dipastikan karena menunggu daya kebutuhan masing-masing instansi untuk dilaporkan ke badan kepegawain negara sehingga formasinya sesuai dengan anggaran pendapatan daerah. Karena gaji dan tunjangan yang akan dibayarkan oleh pegawai P3K dari Pemerintah daerah.