19 Situs Dakwah Islam Diblokir oleh Pemerintah
Bingkaiberita.com(Jakarta), 19 Situs Dakwah Islam Diblokir, BNPT merupakan salah satu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menyatakan untuk pemblokiran situs-situs media Islam dan dianggap sebagai media online dalam menyebarkan paham radikalisme di Indonesia. Onno Widodo Purbo Sebagaia salah satu pakar ahli bidang IT menyatakan bahwa Akses Informasi adalah sebagai Hak Azazi Manusia yang telah dilindungi oleh Deklrasi Human Right.
Kementrian Komunikasi Informasi harus berhati-hati dan tidak asal memblokir situs-situ yang berkaitan dengan Dakwah Islam meskipun sudah dicap jelek sebagai Situs Dakwah yang menyebarkan Radikalisme. Meskipun belakangan ini Situs Dakwah diblokir, Menurut Onno W. Purbo dalam Akun Fbnya pada Hari Senin (30/3/2015)
Adapun 19 situs Dakwah Islam yang diminta untuk diblokir oleh Badan Nasional Penanggualangan terorisme (BNPT) adalah sebagai berikut ini:
1. Daulahislam.com 2. lasdipo.com 3. dakwahmedia.com 4. an-najah.net 5.kiblat.net 6. salam-online.com 7. kafilahmujahid.com 8. ghur4ba.blogspot.com 9.eramuslim.com 10.muqawamah.com 11.aqlislamiccenter.com 12. hidaytullah.com 13.gemaislam.com 14.muslimdaily.com 15.kafilahmujahid.com 16. thoriquna.com 17.panjimas.com 18.eramuslim.com 19.thoriquna.com
Itulah beberapa situs dakwah islam yang dianggap sebagai penyebar rasikalisme di Indonesia. Adapun beberapa provider yang diminta sudah melakukan pemblokiran adalah dari ISP Indosatm2, Speedy dan beberapa provider lainnya yang juga akan turut serta dalam pemblokiran ke 19 situs dakwah Islam.
Dalam hal ini masyarakat juga harus berperan aktif dalam menghadapi radikalisme di Indonesia. Paham Radikal memang sebagai salah satu paham yang dianggap pemerintah melanggar aturan-aturan dalam kehidupan beragama, karena terkait dengan terorisme dan kekejaman Islam radikal yang memusuhi bangsa sendiri. Dalam Pemblokiran situs radikal ini akan lebih sulit dibandingkan dengan situs -situs yang berbau porno, karena beberapa situs ada yang memang terbalut dengan situs berita sehingga keberadaannya akan sulit terlacak. Dal hal ini Rudiantara sebagai Mentri Komunikasi dan Informatika akan memblokir situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme ini. Namun, saat ini beberapa situs, masih belum diblokir oleh provider ataupun oleh Menkominfo.