4 kompetensi yang harus dimiliki guru profesional
4 kompetensi yang harus dimiliki guru profesional- Guru merupakan salah satu unsur pokok yang harus ada setelah anak didik, Jika seorang guru tidak punya keprofesionallan maka anak yang didik akan sulit tumbuh dan berkembang dengan baik karena guru merupakan salah satu tumpuan bagi negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Maju seperti jepang adalah salah satu contoh Keberhasilan dari pendidikan, Ketika Negara Jepang di Bom oleh Amerika di Nagasaki dan Hirhosima yang paling utama ditanyakan adalah Berapa banyak Guru yang masih tersisa, oleh karena itu guru merupakan seorang pejuang negara dengan mengajarkan ilmunya dan harus dijunjung tinggi melebihi orang lainnya. Akan tetapi berbeda dengan masyarakat di Indonesia yang masih banyak guru oemar bakri yang masih mengabdi untuk Negara. Mereka mengabdi hingga tahunan akan tetapi hidup mereka tidak selayaknya seperti orang-orang yang ada. Tetapi untungnya masih ada program dari Pemerintah dengan mengadakan program sertifikasi, tetapi apa boleh buat jikalau sekarang guru masih banyak dibebankan oleh program dari pemerintah yang belum jelas ketentuannya dengan menganti-ganti kurikulum yang ada.
Kompetensi Guru
Salah satu kunci yang harus dimiliki oleh seorang pendidik adalah kompetensi dimana kompetensi adalah seperangkat ilmu pengetahuan dan ketrampilan mengajar guru dalam menjalankan keprofesionalan sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan dapat dicapai dengan baik. Menurut suparlan (2008:93) bahwa standar kompetensi yang harus dimiliki dari seorang guru dibagi menjadi 3 yaitu pengelolan pembelajaran salah satunya dengan pengkondisian kelas, Penguasaan Akedemik dimana seorang guru harus menguasai materi-materi yang disampaikan dan terakhir adalah Pengembangan profesi.
Berbeda dengan Standard kompetensi yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dalam peraturan tersebut bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru profesional ada 4 macam antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial dari keempat macam kompetensi tersebut dapat dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun. Masalahnya sekarang bagaiamana dengan sertifikat Akta 4, apakah masih berlaku dan masih digunakan dalam pendidikan?
4 Standar Kompetensi Guru
– Kompetensi Pedagogik
Kemampuan Guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik melalui berbagai cara yang utama yaitu dengan memahami pesdik melalui perkembangan kognitif peserta didik, merancang pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik
– Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang mantap pada diri sendiri, bijaksana dan arif , dewasa dan berwibawa, mempunyai akhlak mulia menjadi sauri teladan yang baik bagi peserta didik
– Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh Seorang guru yaitu dengan cara penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang terdiri dari penguasaan materi kurikulum dalam mata pelajaran di sekolah dan beberapa substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya
– Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan salah satu Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru melalui cara – cara yang baik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dengan komunikasi yang aktif maka seorang guru telah mampu menjadi fasilitator yang baik bagi perkembangan pendidikan
Semoga dari ke 4 Standard kompetensi diatas menjadikan seorang guru dalam mengembangkan segala kemampuannya dalam kependidikan di Indonesia karena dengan seorang gurulah negara Indonesia bisa maju mengikuti perkembangan zaman dan Globalisasi pendidikan