Ahok Jadi Tersangka, Dijerat Dengan UU ITE
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ketika memberikan pidato di kepulauan seribu pada waktu lalu dengan menyebut kata dibohongi pakai surat al-maidah ayat 51.
Badan Reserse Kriminal Polri menjerat ahok dengan pasal 28 ayat 2 berkenaan dengan Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 ttg UU ITE. Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform yang bernama Anggara Suwahju menyatakan bahwa suatu keanehan jika Ahok dijerat dengan UU ITE pasal 28.
Apa sih isi dari UU ITE Pasal 28 ayat 2?
Isi pasal 28 ayat 2 ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang tanpa hak dan tanpa sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuahan baik individu, kelompok dan masyarakat berdasarkan agama, suku dan golongan.
Semua jadi kena dari pelaku sampai penyebar video, seharusnya ahok dijerat hanya memakai tindak hukum pidana dan fokus pada penyebarannya dan UU ITE ini fokusnya hanya pada cara penyebarannya. Video yang tersebar di tanggal 27 september 2016 lalu diunggah dikanal youtube pemprov DKI. Dan itu harusya tidak menyinggung terkait UU ITE ini.