Perjanjian 5 Tahun GGD 1

CPNS Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun

Bingkaiberita.com – Tak sedikit pegawai negeri sipil yang ingih pindah pns bergabung dengan keluarganya karena mereka memang bekerja tanpa keluarga yang mendampinginya.

Salah satu faktor penting penempatan yang dilamar memang menjadi hal terpenting saat mereka harus menjabat sebagai pegawai negeri sipil namun tidak bersama keluarganya. Pasalnya itulah yang harus dipertimbangkan bagi para pencari kerja sebelum melamar pekerjaan karena ada tanda tangan hitam diatas putih syarat pencari kerja dalam melamar pekerjaannya

Pegawai negeri sipil menjadi salah satu pekerjaan yang dianggap  mentereng menjadi jaminan dalam kelangsungan hidup hingga masa tua, karena memang  jika membangun usaha sendiri pastila ada banyak rintangan yang  harus dihadapi, salah satunya adalah penghasilan yang tidak menentu menjadi faktor utamanya jikalau seorang karyawan rawan dipecat dari atasan, jikalau pengusaha rawan bangkrut sedangkan untuk Pegawai Negeri tidak banyak yang dikeluhkan karena tidak rawan PHK

Selain faktor komitmen bekerja sesuai dengan formasi penempatan sesuai  kurun waktu yang ditentukan untuk bekerja. Mereka tidak serta merta disetujui oleh kepala dinas untuk bisa pindah sesuai dengan yang diharapkan  karena harus ada persetujuan dari kepala untuk bisa pindah meskipun sudah melewati perjanjian awal yang mereka tanda tangani. Seperti guru garis depan yang memang untuk paing singkat mengajukan pindah adalah 5 tahun.

Bagaimana jika baru diangkat menjadi Calon Pegawai negeri Sipil Mengajukan Pindah?

Nah, inilah yang sangat ekstream belum jadi sebagai seorang calon pegawai negeri sipil  dan belum ditetapkan menjadi pegawai sudah minta pindah lantaran masalah dengan keluarga atau masalah lainnya

Sesuai dengan kebijakan Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) maka diterbitkan  dalam Permenpan RB nomor 27 tahun 2021 tentang pengadaan CPNS

Pelamar yang melakukan pendaftaran cpns dinyatakan harus bersedia mengabdi pada instansi pemerintah dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sesuai dengan pasal 52 ayat 1

Namun,ada beberapa pengecualian bagi Guru Garis Depan angkatan pertama yang notabene mereka telah menandatangani persetujuan paling singkat selama 5 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Seperti berikut ini:

Perjanjian 5 Tahun GGD 1

Bagimana dengan pelamar CPNS yang tetap mengajukan pindah sebelum waktu yang telah ditentukan? Seperti penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara bahwa yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.

Jika diterima oleh instansi yang bersangkutan lantas pindah maka formasi yang dilamar akan kosong, dan pelamar dinyatakan tidak minta pindah atau mutasi dalam periode waktu yang telah ditentukan

Minima 10 tahun untuk tidak mengajukan pindah selain dari Guru Garis Depan angkatan satu yang notabene siap untuk mengabdi di daerah terluar, terpencil dan tertinggal. Perlu digaris bawahi bahwa yang tidak boleh adalah mengajukan pindah namun kalau dipindah oleh instansi yang bersangkutan karena kebutuhan maka boleh saja jika kurang dari 10 tahun.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.