Aksi Protes Hakim, Akibat Tunjangan dan Gaji yang Tak berubah sejak 12 Tahun
Bingkaiberita.com – Aksi protes yang akan dilakukan seluruh hakim di Indonesia dengan melakukan cuti bersama selama lima hari akibat gaji dan tunjangan tidak mengalami perubahan sejal 12 tahun silam karena masih mengacu dengan Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2012 semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoho
Penasaran, Berapa Besaran gaji Hakim sesaui PP tersebut
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, jaminan kesehatan dan keamanan serta tunjangan transportasi
Terdapat beberapa tunjangan lainnya seperti biaya perjalanan dinas, kedudukan protol sekaligus dana pensiun dan tunjangan lainnya
Sedangkan gaji yang diterima sesuai dengan masa jabatan dan jenjang karie masing-masing hakim yang dibayarkan sesuai dengan besaran dan ketentuan yang berlaku pada gaji pokok pns
Besaran gaji pns golongan 3A dengan masa jabatan 0 tahun dengan nominal paling rendahnya Rp. 2 jutaan, Sedangkan untuk gaji dengan golongan 3D sebesar Rp 2,3 jutaan dan gaji mereka akan bertambah setiap tahunnya dengan nominal sebesar Rp 60 ribu
Jika mereka telah mengabdi selama 18 tahun maka gaji golongan 3A akan meningkat sebanyak Rp 2,9 juta sedangkan untuk golongan 3D maka mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3,1 juta
Untuk golongan 3 harus mengabdi selama 30 tahun dan untuk golongan empat mereka harus mengabdi selama 24 tahun.
Tunjangan Jabatan Hakim
Setelah mendapatkan gaji pokok mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan lingkungan wilayah mereka sesuai dengan no 94 tahun 2012 tentang tunjangan hakim peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
sedangkan untuk tunjangan paling besarnya ada pada hakim Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
Untuk hakim yang menjadi kepala pengadilan mereka akan mendapatkan tunjangan paling besar sampai dengan Rp 40 jutaan dan wakilnya mendapatkan Rp 36 juta, sedangkan pengadilan kelas 1A paling rendah dengan tunjangan Rp. 14,9 juta
Tunjangan lainnya untuk istri atau suami 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua orang, dan berhak tunjangan lainnya seperti tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Besaran gaji dan tunjangan hakim saat ini tidak mengalami perubahan apalagi kondisinya mengalami inflansi setiap tahunnya menjadi tidak relevan lagi.