Cara Mengurus Akta Kelahiran, Berapa Biaya dan Apa Syaratnya?
Bingkaiberita.com – Setiap bayi yang baru lahir di Indonesia diwajibkan untuk memiliki dan mengurus dokument penting yang berupa surat tanda lahir atau sering disebut dengan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran ini merupakan salah satu dokument yang dipersyaratkan untuk berbagai macam bentuk kepengurusan baik itu nantinya digunakan untuk masuk ke jenjang pendidikan anak usia dini, membuat kartu bpjs atau kelengkapan lain yang nantinya digunakan untuk administrasi kependudukan. Sebelum membuat dan mengurus akta kelahiran seorang ibu atau ayah harus melengkapi beberapa persyaratan yang digunakan untuk membuat akta kelahiran sebagai berikut
Syarat Membuat Akta Kelahiran
Adapun syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019 adalah sebagai berikut
Surat keterangan Kelahiran yang didapatkan dari rumah sakit atau lembaga instansi yang melahirkan
SPTJM orang tua kandung dan dua orang saksi dengan melampirkan fotokopi mereka
Buku Nikah atau akta perkawinan atau bukti yang lain
Kartu Keluarga
KTP elektronik
Gimana Cara Bikin Akta Kelahiran?
Setelah anda mengumpulkan syarat secara lengkap selanjutnya anda harus datang ke RT RW dan Pak dukuh untuk meminta pengantar dari Surat kelurahan yang akan anda bawa ke Kecamatan dan diteruskan Ke Dinas Dukcapil Untuk memasukkan Nama Anak Ke KK dan membuat akta Kelahiran. Akta Kelahiran dan perubahan kartu Keluarga ini menjadi satu.
Setelah anda datang di Dukcapil silahkan anda mengisi formulir permohonan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antriannya
Setelah anda dipanggil ke petugas loket maka petugas akan melakukan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratannya
Perekaman data akan dilakukan oleh petugas loket pelayanan akta kelahiran di dinas kependudukan dengan menggunakan basis data
Kemudian pejabatan pencatatan sipil akan mencatat dalam registrasi akta kelahiran dan akan menerbitkan kutipa akata kelahiran yang disampaikan kepada pemohon
Ditunggu selama 5 hari atau seminggu pastilah nanti akta kelahiran sudah dapat diambil
Siapa Pelapor Dalam Surat Keterangan Kelahiran
Pelapor adalah pemohon dan juga saksi dari tetangga yang memang nanti anda harus membawa fotokopi tetangga
Bikin Akte Bayar Berapa?
Sesuai dengan pengalaman orang tua atau bapak-bapak yang mengurus akta kelahiran yang sesuai dengan prosedur tanpa ada telat kepengurusan maka biayanya gratis karena telah diatur sesuai dengan UU no. 24/2013 tentang perubahan UU no 23/2006 tentang pencatatan akta kelahiran
Waktu pelayanan akan dilakukan selama 5 hari kerja sejak diterimanya berkas persyarat secara lengkap
Berapa Denda Telat Bikin Akta Kelahiran
Semua kepengurusan dokumen di pemerintahan jikalau ada yang telat membuat akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi denda
Untuk denda di masing-masing wilayah tersebut sudah diatur secara khusus dalam peraturan daerah masing-masing sehingga setiap daerah memiliki biaya administrasi yang berbeda-beda jumlahnya.
Ada juga yang tidak melakukan sanksi denda sama sekali contohnya Provinsi DKI jakarat yang dituangkan dalam Perda No 1 tahun 2015 dan ada beberapa daerah yang menerapkan sanksi denda ini mulai dari Rp. 50 ribu rupiah
Apa saja yang ada dalam akta kelahiran
Sesuai dengan Kutipa akta kelahiran bahwa dalam akta kelahiran ini ada beberapa isian yang berkenaan dengan warga negara, nomor akta kelahiran, kelahiran menurut stbld tempat tanggal lahir dan nama anak dan isian anak keberapa jenis kelamin dan nama pasangan suami istri dan tetakhir adalah tempat tanggal persetujuan dan yang ditanda tangani oleh kepala kantor catatan sipil
Contoh Akta Kelahiran
Anda bisa melihat contoh akta kelahiran dibawah ini, sesuai dengan kutipan akta kelahiran dalam pencatatan sipil
Cara membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Jika orang tua anda belum pernah mengurus data pencatatan sipil atau belum memiliki akta nikah sebaiknya anda urus sekarang dengan melengkapi beberapa persyaratan secara lengkap jika anda sudah mengurusnya silahkan anda lakukan kepengurusan sebagai berikut
Syarat Membuat Akta Lahir Bagi Orang Dewasa
Untuk melakukan kepengurusan silahkan untuk membawa kepengurusan dengan mengisi formulir F-2 01
Selanjutnya anda melengkapi fotokopi KK dimana anda terdaftar sebagai anggota keluarga
Melengkapi surat pengantar dari RT RW
Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakti/dokter atau bidan atau dari kepala desa jika melahirkan di rumah
Dan membuat SPTJM Kebenaran data =kelahiran dan 2 orang saksi
Fotokopi Buku nikah, akta perkawaian kenearan data sebagai pasangan suami istri dan dua orang sakit dan menyiapkan semua berkas dengan rangkap 3 ataupun 4 dan segera anda datang ke kantor dukcapil
Cara Membuat Akta Kelahirannya
Silahkan anda mengambil nomor antrian yang telah disediakan di dinas kependudukan dengan mengisi formulir nama, tempat tanggal lahir dan lainnya sampai dengan selesai
Tunggul panggilan dipanggil baru ke loket petugas layanan dengan menyerahkan semua persyaratannya
Tunggu hingga proses permohonan akta kelahiran terproses dan diharapkan anda akan dipanggil kembali untuk mengambil akta kelahiran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Cetak Akta kelahiran mandiri Karena Hilang
Saat ini semakin dimudahkan dengan pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan cetak mandiri di Rumah
Saat ini dokument kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polis HVS A4 dengan menggunakan mesin printer di Rumah
Meskiupn tidak dicetak dengan kertas security printing berhologram anti pemalsuan namun dokument yang dicetak dalam selembar kertas tersebut sudah memiliki kekuatan hukum
Cara Cetak Akta kelahiran Mandiri
Silahkan anda terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor dinas dukcapi setempat atau bisa menggunakan layanan online di portal situs dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa mengunduh aplikasi dukcapil di playstore
Kemudian anda bisa mengunggah beberapa berkas di laman atau aplikasi dukcapil dan anda wajib mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif yang nantinya berguna untuk menerima data elektronik dalam bentuk digital atau pdf
Jika nantinya anda mengajukkan secara offline datang ke dukcapil untuk mengajukan permohonan silahkan anda kemudian memprosesnya
Setelah itu akan dilanjutkan untuk proses data dinas dukcapil dengan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code oleh kepala dinas
Selanjutnya anda akan menerima data akta kelahiran dalam bentuk digital kepada anda melalui SMS atau email yang diberikan dalam bentuk link yang bisa anda unduh dalam bentuk pdf dari aplikasi sistem informasi Administrasi kependudukan
Kemudian anda akan diberikan PIN yang dapat dipergunakan untuk membuka layanan atau sebagai kunci untuk membuka layanan tersebut dan pin ini sifatnya rahasia dan tidak bisa disebarluaskan
Anda bisa cek data di email yang anda terima dan anda teliti kembali apakah ada data yang salah atau kekurangan data, jika ada silahkan anda melaporkan ke portal atau bisa datang ke kantor dinas dukcapil setempat
Anda bisa langsung cetak akta kelahiran anda dirumah dengan menggunakan kertas F4 dan anda juga bisa simpan dalam bentuk file data pdf di komputer anda jika dipergunakan untuk segala macam kepengurusan yang berkaitan dengan pencatatan sipil