Anda Wajib Tahu, Aturan Jastip Impor Makanan dari Luar Negeri
Bingkaiberita.com – Oleh-oleh seperti sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Orang yang datang dari bepergian, baik pergi umrah, haji, pergi ke luar kota, hingga luar negeripun biasa membawa pulang makanan sebagai oleh-olehnya.
Sementara itu banyak tetangga, teman, atau kerabat yang juga biasa menitip barang, jika pergi ke jogja misalnya mereka titip bakpia pathok, hingga akhirnya ada juga yang membuka jasa titip barang yang dijual dalam bentuk apapun. Sampai ada aja yang membuka jasa titip makanan dari luar negeri.
Jasa penitipan makanan impor ini tentunya harus menenuhi ketentuan karantina yang sudah diatur dalam peraturan kementerian dalam negeri baik sebagai barang yang dijual kembali atau digunakan untuk pribadi atau personal use yang juga diatur.
Bagi yang membawa makanan dari luar negeri ke Indonesia juga harus diawasi ketat dengan peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga barang tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Bea Cukai langsung dimusnahkan. Bagaimana jika makanan tersebut dijadikan untuk oleh-oleh.
Impor Makanan Sebagai Oleh-Oleh
Aturan yang diberlakukan oleh BPOM terkait impor ini tercatat dalam peraturan BPOM terbaru no 28 tahun 2023 dengan melakukan pembatasan barang bawaan seperti makanan hanya 5 kilogram dan instansi yang mengawasi arus lalu lintas barang dari dan ke luar negeri sudah diawasi oleh Bea cukai.
Diharapkan barang yang akan masuk dalam bentuk panganan tidak lebih dari 5 kilogram dan bea cukai akan memusnahkan makanan yang tidak terjamin keamanan dan mutunya
Aturan lainnya dari makanan yang masuk ke Indonesia harus mencantumkan formulir pemberitahuan bahwa ada surat keterangan impor paling lambat 7 hari setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean. Kemudian tidak dikenai pajak jika barangnya nilainya kurang dari 500 dolar Amerika.
Bagaimana Jika Makanan dalam Kategori dijual kembali?
Untuk makanan yang diimpor untuk dijual kembali maka akan dikenai autran tentang kebijakan impor makanan yang tertulis dalam peraturan kemendag no 20 tahun 2021 yang berbeda dengan personal use.
Maka. barang yang masuk ke Indonesia akan dikenai pajak sebesar 10 persen baik diangkut oleh jasa penitipan barang yang jumlahnya bisa lebih dari 5 kilogram
Dan barang yang dibawa ini akan dikenai pajak pertambahan nilai sekitar 11 persen, dan pajak penghasilan sebesar 10 persen dan jika tidak memiliki npwp maka akan dikenai biaya 20 persen. Anda bisa membaca aturannya dilink ini https://peraturan.bpk.go.id/Details/223595/permendag-no-25-tahun-2022
Penutup
Nah, itulah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika anda ingin membawa makanan dari luar negeri supaya anda ketahui untuk pengguna jasa pentipan barang dari luar negeri