SYARAT PERPANJANG SKCK

Apa Beda Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?

Salah satu syarat pendaftaran lowongan kerja di Instansi adalah Surat Keterangan Catatatn Kepolisian atau biasa dikenal dengan sebutan SKCK yang membuktikan bahwa seorang pelamar belum pernah melakukan tindak kejahatan pidana.

Sementara itu untuk pembuatan SKCK bisa dilakukan di Kantor Sektor Kepolisian dari Polsek hingga Mabes Polri dan perlu diketahui bahwa SKCK yang dibuat di masing-masing instansi tersebut memiliki perbedaan kegunaan atau fungsinya sesuai dengan kewenangan dari Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sebagai penerbit dari SKCK

Lantas, prosedur apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK ini, dan apa perbedaan dari SKCK yang diterbitkan dari instansi yang bersangkutan, kami akan mengulas sedikit tentang informasi tersebut.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan secara resmi dari instansi kepolisian yang memiliki fungsi menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki adanya catatan yang bersangkutan dalam tindak kejahatan pidana. Dengan masa berlaku selama enam bulan dari tanggal yang diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis maka pemohon atau warga masyarakat bila membutuhkannya dapat melakukan perpanjangan SKCK sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SKCK ini sesuai dengan nomor 18 tahun 2014 peraturan Kapolri bahwa SKCK dapat diterbitkan pada tingkat polsek, polres, polda hingga mabes polri. Nah, bagaimana cara membuat SKCK, akan kami ulas pembuatannya berikut ini

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara untuk membuat SKCK yaitu dengan pembuatan skck online maupun offline dan berikut akan kami informasikan bagaimana cara membuat SKCK secara offline dan online

Cara Membuat SKCK Offline

Silahkan anda langsung datang ke kantor kepolisian baik dari tingkat polsek, polres maupun polda dengan membawa persyaratn yang lengkap

Silahkan anda isikan semua daftar pertanyaan

Kemudian silahkan menyerahkan kembali formulir dari pertanyaan yang sesuai dengan persyaratan kepada petugas untuk pemrosesan

Cara Membuat SKCK Online

Silahkan anda mengisi identitas diri anda sesuai dengan portalnya di laman SKCK.polri.go.id atau bisa anda unduh di aplikasi playstore

Kemudian anda cetak kode registrasinya dan pemohon diwajibkan untuk membawa persyaratan SKCK dengan membawa kode resgistrasi untuk di serahkan pada petugas pembuat SKCK di kantor kepolisian

Syarat Dokumen SKCK Baru

Adapun untuk dokumen yang harus dibawa untuk pembuatan SKCK baru adalah sebagai berikut

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili

Kemudian silahkan anda membawa fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan surat pengantar dari kantor kelurahan

Dan membawa fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran

Kemudian siapkan ukuran pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

Dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh kantor polisi untuk pengambilan sidik jari oleh petugas

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi yang sudah memiliki SKCK lama dengan masa berlaku yang sudah habis maka anda bisa membawa maksimal telah habis masanya selama setahun

Kemudian anda membawa fotokopi/SIM atau membawa fotokopi kartu keluarga

Membawa akta kelahiran dan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Silahkan melakukan pengisian data formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru?

Mengacu pada peraturan pemerintah no 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku bahwa untuk membuat SKCK terbaru dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu yang dibayarkan ke kantor polisi

Apa perbedaan SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda dan mabes Polri

Anda bisa menyimak perbedaan kewengan yang dimiliki oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan kapolri no 18 tahun 2014 sebagai berikut

Polsek

Adapun pembuatan SKCK dari Polsek ini bisa digunakan untuk melanjutkan sekolah, pindah alamar, pencalonana sekdes atau kepala desa ataupun menjadi calon pegawai dari perusahaan atau mebaga bada swasta

Polres

Sedangkan untuk polres bedanya digunakan untuk masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti PNS, TNI, ataupun polri

Dan menjadi syarat bagi pencalonan pegawai di lembaga, badan, instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang diterapkan oleh pemerintah

Dan juga digunakan sebagai pencalonan pejabat hingga persyaratan izin memiliki sejata api non organik tni maupun polri

Polda

Berbeda dengan polda bahwa untuk SKCKnya bisa digunakan untuk memperoleh visa dan paspor

Selain itu juga digunakan untuk bekerja ke luar negeri, menjadi notaris atau pejabat publik dan menjadi pegawai di instansi pemerintah, lebaga, badan yang ditetapkan oleh pemerintah

Mabes Polri

Sementara itu untuk mabes polri SKCK digunakan untuk kepentingan menjadi pejabat negara seperti pejabat eksekutif, legeslatif dan yudikatif

Dan juga bisa digunakan untuk keperluan sekolah atau kunjungan keluar negeri

Ataupun bisa digunakan untuk penerbitan visa, sementara itu juga bisa digunakan untuk izin tetap tinggal diluar negeri, naturalisasi kewarganegaraan hinga adopsi anak bagi pemohon WNA.

Penutup

Itulah informasi yang kami berikan terkait dengan SKCK baru atau memperpanjang SKCK dan kegunaannya pembuatan yang diterbitak oleh Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.