Apa Beda Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri?
Salah satu syarat pendaftaran lowongan kerja di Instansi adalah Surat Keterangan Catatatn Kepolisian atau biasa dikenal dengan sebutan SKCK yang membuktikan bahwa seorang pelamar belum pernah melakukan tindak kejahatan pidana.
Sementara itu untuk pembuatan SKCK bisa dilakukan di Kantor Sektor Kepolisian dari Polsek hingga Mabes Polri dan perlu diketahui bahwa SKCK yang dibuat di masing-masing instansi tersebut memiliki perbedaan kegunaan atau fungsinya sesuai dengan kewenangan dari Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sebagai penerbit dari SKCK
Lantas, prosedur apa yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK ini, dan apa perbedaan dari SKCK yang diterbitkan dari instansi yang bersangkutan, kami akan mengulas sedikit tentang informasi tersebut.
Apa itu SKCK?
SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan secara resmi dari instansi kepolisian yang memiliki fungsi menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki adanya catatan yang bersangkutan dalam tindak kejahatan pidana. Dengan masa berlaku selama enam bulan dari tanggal yang diterbitkan.
Jika masa berlaku sudah habis maka pemohon atau warga masyarakat bila membutuhkannya dapat melakukan perpanjangan SKCK sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SKCK ini sesuai dengan nomor 18 tahun 2014 peraturan Kapolri bahwa SKCK dapat diterbitkan pada tingkat polsek, polres, polda hingga mabes polri. Nah, bagaimana cara membuat SKCK, akan kami ulas pembuatannya berikut ini
Cara Membuat SKCK
Ada dua cara untuk membuat SKCK yaitu dengan pembuatan skck online maupun offline dan berikut akan kami informasikan bagaimana cara membuat SKCK secara offline dan online
Cara Membuat SKCK Offline
Silahkan anda langsung datang ke kantor kepolisian baik dari tingkat polsek, polres maupun polda dengan membawa persyaratn yang lengkap
Silahkan anda isikan semua daftar pertanyaan
Kemudian silahkan menyerahkan kembali formulir dari pertanyaan yang sesuai dengan persyaratan kepada petugas untuk pemrosesan
Cara Membuat SKCK Online
Silahkan anda mengisi identitas diri anda sesuai dengan portalnya di laman SKCK.polri.go.id atau bisa anda unduh di aplikasi playstore
Kemudian anda cetak kode registrasinya dan pemohon diwajibkan untuk membawa persyaratan SKCK dengan membawa kode resgistrasi untuk di serahkan pada petugas pembuat SKCK di kantor kepolisian
Syarat Dokumen SKCK Baru
Adapun untuk dokumen yang harus dibawa untuk pembuatan SKCK baru adalah sebagai berikut
Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili
Kemudian silahkan anda membawa fotokopi KTP atau SIM yang sesuai dengan surat pengantar dari kantor kelurahan
Dan membawa fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran
Kemudian siapkan ukuran pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh kantor polisi untuk pengambilan sidik jari oleh petugas
Cara Memperpanjang SKCK
Bagi yang sudah memiliki SKCK lama dengan masa berlaku yang sudah habis maka anda bisa membawa maksimal telah habis masanya selama setahun
Kemudian anda membawa fotokopi/SIM atau membawa fotokopi kartu keluarga
Membawa akta kelahiran dan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Silahkan melakukan pengisian data formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Terbaru?
Mengacu pada peraturan pemerintah no 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku bahwa untuk membuat SKCK terbaru dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu yang dibayarkan ke kantor polisi
Apa perbedaan SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda dan mabes Polri
Anda bisa menyimak perbedaan kewengan yang dimiliki oleh masing-masing instansi sesuai dengan peraturan kapolri no 18 tahun 2014 sebagai berikut
Polsek
Adapun pembuatan SKCK dari Polsek ini bisa digunakan untuk melanjutkan sekolah, pindah alamar, pencalonana sekdes atau kepala desa ataupun menjadi calon pegawai dari perusahaan atau mebaga bada swasta
Polres
Sedangkan untuk polres bedanya digunakan untuk masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti PNS, TNI, ataupun polri
Dan menjadi syarat bagi pencalonan pegawai di lembaga, badan, instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang diterapkan oleh pemerintah
Dan juga digunakan sebagai pencalonan pejabat hingga persyaratan izin memiliki sejata api non organik tni maupun polri
Polda
Berbeda dengan polda bahwa untuk SKCKnya bisa digunakan untuk memperoleh visa dan paspor
Selain itu juga digunakan untuk bekerja ke luar negeri, menjadi notaris atau pejabat publik dan menjadi pegawai di instansi pemerintah, lebaga, badan yang ditetapkan oleh pemerintah
Mabes Polri
Sementara itu untuk mabes polri SKCK digunakan untuk kepentingan menjadi pejabat negara seperti pejabat eksekutif, legeslatif dan yudikatif
Dan juga bisa digunakan untuk keperluan sekolah atau kunjungan keluar negeri
Ataupun bisa digunakan untuk penerbitan visa, sementara itu juga bisa digunakan untuk izin tetap tinggal diluar negeri, naturalisasi kewarganegaraan hinga adopsi anak bagi pemohon WNA.
Penutup
Itulah informasi yang kami berikan terkait dengan SKCK baru atau memperpanjang SKCK dan kegunaannya pembuatan yang diterbitak oleh Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri