Apa Itu Paspor dan Bedanya dengan Visa
Bingkaiberita.com – Dokument resmi yang digunakan seseorang yang hendak melakukan perjalanan luar negeri baik itu berwisata atau bekerja adalah sebuah Paspor
Nah, akan lebih jmendalam jikalau kita mengenal dokument tersebut, maka kita perlu tahu dan lebih mengenal apa itu paspor
Apa Itu Paspor?
Paspor merupakan sebuah dokument resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia sebagai salah satu izin dalam menyelenggarakan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
Hal itu sesuai dengan undang-undang no 6 tahun 20011 tentang keimigrasian yang merupakan salah satu identitas seseorang dalam sebuah negara tujuan karena memang dalam paspor tersebut memuat nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor paspor, masa berlaku paspor dan kewarganeragaan
Dokument ini nantinya harus ditunjukkan kepada petugas yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah petugas imigrasi saat ingin memasuki wilayah negara
Paspor ini nanti akan dicap dan disegel dengan visa.
Apa Beda Paspor dengan Visa?
Berbeda dengan Visa, jikalau visa ini adalah perizinan dari negara tujuan sedangkan paspor adalah perizinan untuk meninggalkan negara asal. Sehingga saat seseorang akan meninggalkan atau menyelenggarakan perjalanan ke negara lain dibutuhkan paspor dan visa. Dua dokument ini diperlukan untuk seseorang yang hendak bepergian ke negara lainnya.
Sebelum anda bepergian akan lebih baik mengetahui beberapa jenis paspor yang bisa dibuat di dalam negeri sesuai dengan keperluan dan kebutuhannya.
Jenis-Jenis Paspor
Ada tiga jenis paspor yang memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda seperti paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa yang akan kita jelaskan satu persatu dibawah ini
Paspor Diplomatik
Paspor ini digunakan oleh seorang warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalan antar negara dalam rangka penempatan atau tugasnya.
Pemegang paspor diplomatik ini diberikan kepada pemegang yang merupakan salah satu perwakilan diplomatik antara suatu negara yang bersampul warna hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Dan paspor ini diberikan kepada seseoran untuk kemudahan perlakuan yang berbeda saat mereka bertugas.
Paspor Dinas
Berbeda dengan perlakuan luar biasa seperti diplomatik, jika seorang warga negara Indoensia yang akan meninggalkan ke negara tujuan karena urusan dinas atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik maka akan diberikan sebuah paspor dengan warna biru yang dikeluarkan oleh departemen luar negeri setelah mendapat izin.
Paspor Biasa
Sedangkan paspor yang satu ini berbeda dengan dua paspor sebelumnya semua orang bisa membuatnya karena bagi mereka yang ingin belajar, berwisata, atau bekerja, bisa menggunakan paspor yang paling umum digunakan dan paspor ini memiliki batas waktu atau memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Demikianlah ulasan singkat dari kami semoga anda lebih mengenal lebih dalam tentang apa itu paspor