Apa Itu Visa? Jenis dan Kegunaannya
Setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke Luar Negeri hendaknya menggunakan surat perizinan dari negara yang akan dituju. Nah perizinan dan persetujuan dari negara lain tersebut dinamakan Visa yang mana pkepngurusannya dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Apa Itu Visa?
Visa merupakan sebuah surat izin tinggal sementara dari negara lain atau negara tujuan. Jika Paspor merupakan izin meninggalkan dari negara yang ditempati atau negara tinggal seorang warga negara. Jika visa dibuat oleh negara yang akan didatangi oleh warga negara Asing. Sehingga visa ini adalah sebuah dokument yang menjadi alat bukti seseorang memasuki suatu negara.
Namun, ada juga sebuah negara yang sudah melakukan kerjasama atau melakukan perjanjian tampa perlu mengurus visa, karena sebagai besar perjalanan luar negeri membutuhkan kepengurusan visa tergantung dari negara masing-masing.
Dan bentuk dari visa ini bermacam-macam ada yang berbentuk stempel, sticker paspor ataupun soft file lainnya yang beragam jenisnya sesuai dengan jenis dan macam-macam visa
Jenis-Jenis Visa
Jenis visa ini tergantung atau disesuaikan dengan kebutuhan, pernah kita mendengar visa pelajar yang diperuntukkan bagi mahasiswa Indonesia yang belajar di Luar negeri atau visa lainnya dan akan kita berikan infografik dibawah ini bahwa visa digolongkan menjadi 4 jenis yaitu
Visa Diplomatik
Visa Dinas
VIsa Tingggal Terbatas
Visa Kunjungan
Kegunaan Visa
Adapun dari empat jenis tadi ada kegunaan visa masing-masing. Adapun kegunaannya adalah sebagai berikut ini:
Visa Kunjungan biasanya diberikan untuk orang asing yang ingin berkunjung atau melakukan perjalan ke suatu negara dengan masuk tujuan pendidikan seperti visa pelajar atau visa pertukaran pelajar hingga tujuan wisata, binsi, singgah sementara dan urusan keluarga yang diberikan ke jenis Visa Kunjungan. Jadi mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi luar negeri menggunakan visa kunjungan
Visa Tinggal Terbatas biasanya diberikan kepada para pekerja ataupun yaeng bekerja diatas kapal alat apung atau berada dinusantara dengan jangka waktu tinggal mulai dari 30 hari sampai dengan dua tahun atau waktu tinggal terbatas dan mereka bisa memperpanjang visa tersebut untuk memperoleh perizinan dari negara yang bersangkutan.
Visa Dinas merupakan dokument yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang bukan bersifat diplomatik dari pemerintah yang bersangkutan atau organisasi internasional
Visa Diplomatik memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan kepada orang asing atau pemegang paspor diplomatik guna memenuhi tugas yang sifatnya diplomatik.
Itulah infografik yang bisa kami berikan kepada anda untuk sahabt bingkaiberita.com untuk mengetahui apa itu Visa, jenis visa dan kegunaan visa untuk para pekerja, mahasiswa dan lain sebagainya