Cek Keanggotaan Bpjs Kesehatan online

Apa Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS Kesehatan?

Bingkaiberita.com – Beberapa orang tidak dapat membedakan antara kartu indonesia sehat dengan BPJS Kesehatan dan kerap kali dua kartu ini memang dianggap sama dengan menawarkan jaminan pada layanan kesehatan.

Namun, ternyata ada perbedaan antara keduanya jika KIS ini ditandai dengan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan sedangkan BPJS Kesehatan adalah pelaksananya, dari program kesehatan nasional itu sendiri.

Lantas, Apa Perbedaan Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat telah diatur dalam sebuah laman yang berisi tentang penjelasan keduanya sebagai program kesehatan nasional

BPJS Kesehatan

sebagai salah satu pelaksana jaminan kesehatan di Indonesia, yang sudah berbadan hukum publik telah melakukan pengelolaan dan pelaksanaan program kesehatan yang diatur dalam UU no 40 tahun 2004 berdasarkan prinsip ekuitas dan asuransi sosial

Program ini memiliki tujuan untuk memperoleh manfaat pemeiliharaan kesehatan hingga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

Kartu Indonesia Sehat

Untuk KIS sendiri, atau programnya baru sekitar 2015 memang awalnya menggunakan kartu BPJS Kesehatan namun pada tahun itu KIS diberikan sebagai identias kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Dari kedua program tersebut memiliki tujuan yang sama memberikan akses ke program kesehatan yang telah memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional. Namun KIS ini ada dua penerima, yaitu Kis penerima bantuan iuran atau Kis untuk non penerima bantuan iuran.

Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran

Kartu Indonesia Sehat Non Penerima bantuan Iuran yang terdiri dari para fakir miskin yang tidak mampu dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena faktor kondisi tersebut maka para peserta KIS PBI akan dapat memperoleh layanan kesehatan untuk kelas 3. Dan pemerintah akan memverifikasi lebih dulu kondisi dari para peserta BPJS

Kartu Indonesia Sehat Non Penerima Bantuan

Bagi masyarakat yang mampu membayar jaminan kesehatan sesuai dengan layanan besaran pembayaran akan diperoleh rawat inap yang sesuai dengan kelasnya. Adapun berdasarkan dari iuran kelas adalah sebagai berikut

Iuran kelas 1

Untuk iuran pembayaran kelas satu maka akan dikenai pembayaran iuran paling besar yaitu Rp 150 ribu yang dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran Kelas 2

Sedangkan Iuran Kelas 2 peserta BPJS kesehatan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per bulannya

Iuran Kelas 3

Untuk iuran kelas 3 peserta mendapatkan subsisidi dari pemerintah sebesar Rp 35 ribu yang semula harus membayar Rp 42 ribu perbulan sehingga sisanya harus dibayar sebesar Rp 7 ribu

Penutup

Adapun para peserta dapat memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berada di wilayah bertempat tinggal seperti yang berupa puskesma, klink, tempat praktik dokter dan lain sebagainya

Sedangkan untuk rujukan, jika fasilitas kesehatan tidak mampu maka akan mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan ke dokter spesialis dengan skema kerja sama dengan BPJS dengan rumah sakit yang bertipe A, B dan C

Dan setidaknya BPJS kesehatan dan kis keduanya sama-sama membantu pelaksanaan dari program Jaminan kesehatan nasional dengan akses kemudahan gratis ke fasilitas kesehatan baik swaswa maupun yang dimiliki oleh pemerintah dengan sistem kerja sama.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.