akta kelahiran

Apa Saja Syarat Bikin Akta Kelahiran?

Semua warga negara Indonesia wajib memiliki surat keterangan lahir sebagai salah satu berkas administrasi kependudukan yang berisi tentang identitas lengkap seseorang yang baru saja dilahirkan, namun ada juga yang terlambat mengurus pengajuan pendaftaran Akta Kelahirannya.

Akta Kelahiran harus dimiliki oleh bayi yang baru lahir dan perlu diketahui orang tua yang baru memiliki bayi yang baru dilahirkan. ataupun seseorang warga negara Indonesia yang masih belum memiliki akta kelahiran wajib untuk membuatnya.

Kemudian dari pada itu untuk membuat Akta Kelahiran tentunya harus mengetahui apa saja syarat yang harus dibutuhkan untuk melengkapi dokument dan prosedur kepengurusan berkas kependudukan jika belum ada perubahan.

Syarat Bikin Akta Kelahiran

Melansir dari portal resmi kependudukan yang beralamatkan di demo.dukcapil.online bahwa seseorang yang mengajukan pengajuan akta kelahiran harus memenuhi beberapa dokument seperti berikut

Surat Keterengan lahir bayi dan surat pertanggung jawaban kebenaran data kelahiran

Kartu Keluarga dari orang tua bayi

Kartu Identitas dari Orang Tua bayi yang berupa KTP

Buku Nikah dari pernikahan dari orang tua bayi

Ijazah dua orang tua bayi

Dua KTP bagi dua orang sakis

Dan bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya harus wajib menyertakan surat dari keterangan kepolisian.

Bagaimana Cara Pengajuan Akta kelahiran?

Untuk mengajukan akta kelahiran maka beberapa hal yang harus diketahui pemohon adalah sebagai berikut

Pemohon hendaknya mengisi dan menandatangi formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa dokument diatas kepada petugas pelayanan dukcapil

Kemudian petugas harus melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokument dan formulir yang diserahkan

Selanjutnya petugas pelayanan harus melakukan perekaman dalam databse berbasis kependudukan. Dan akan diberikan kabar jika memang sudah diterbitkan

Dan Pencatatan sipil di kantor dukcapil akan mencatat registrasi dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang harus disampaikan oleh pemohon secara langsung

Penutup

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca bingkaiberita terkait dengan apa saja syarat pengajuan akta kelahiran yang bisa kita ambil dan refrensikan setelah para orang tua memiliki bayi. Terima kasih jangan lupa anda share kepada teman atau sanak saudara yang baru saja memiliki bayi yang baru lahir dan jangan lupa memberi nama-nama bayi islami

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.