Apa Saja Syarat Bikin Akta Kelahiran?
Semua warga negara Indonesia wajib memiliki surat keterangan lahir sebagai salah satu berkas administrasi kependudukan yang berisi tentang identitas lengkap seseorang yang baru saja dilahirkan, namun ada juga yang terlambat mengurus pengajuan pendaftaran Akta Kelahirannya.
Akta Kelahiran harus dimiliki oleh bayi yang baru lahir dan perlu diketahui orang tua yang baru memiliki bayi yang baru dilahirkan. ataupun seseorang warga negara Indonesia yang masih belum memiliki akta kelahiran wajib untuk membuatnya.
Kemudian dari pada itu untuk membuat Akta Kelahiran tentunya harus mengetahui apa saja syarat yang harus dibutuhkan untuk melengkapi dokument dan prosedur kepengurusan berkas kependudukan jika belum ada perubahan.
Syarat Bikin Akta Kelahiran
Melansir dari portal resmi kependudukan yang beralamatkan di demo.dukcapil.online bahwa seseorang yang mengajukan pengajuan akta kelahiran harus memenuhi beberapa dokument seperti berikut
Surat Keterengan lahir bayi dan surat pertanggung jawaban kebenaran data kelahiran
Kartu Keluarga dari orang tua bayi
Kartu Identitas dari Orang Tua bayi yang berupa KTP
Buku Nikah dari pernikahan dari orang tua bayi
Ijazah dua orang tua bayi
Dua KTP bagi dua orang sakis
Dan bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya harus wajib menyertakan surat dari keterangan kepolisian.
Bagaimana Cara Pengajuan Akta kelahiran?
Untuk mengajukan akta kelahiran maka beberapa hal yang harus diketahui pemohon adalah sebagai berikut
Pemohon hendaknya mengisi dan menandatangi formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa dokument diatas kepada petugas pelayanan dukcapil
Kemudian petugas harus melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokument dan formulir yang diserahkan
Selanjutnya petugas pelayanan harus melakukan perekaman dalam databse berbasis kependudukan. Dan akan diberikan kabar jika memang sudah diterbitkan
Dan Pencatatan sipil di kantor dukcapil akan mencatat registrasi dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang harus disampaikan oleh pemohon secara langsung
Penutup
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca bingkaiberita terkait dengan apa saja syarat pengajuan akta kelahiran yang bisa kita ambil dan refrensikan setelah para orang tua memiliki bayi. Terima kasih jangan lupa anda share kepada teman atau sanak saudara yang baru saja memiliki bayi yang baru lahir dan jangan lupa memberi nama-nama bayi islami