Cara Aktivasi EFIN

Apa Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan yang katanya dapat Dipidana dan Denda?

Bingkaiberita.com – Setiap orang yang memiliki penghasilan apapun baik itu jasa, berpenghasilan dari online dan lain sebagainya harus melaporkan SPT Tahunan dan wajib melaporkan penghasilan pribadinya dengan memiliki nomor pokok wajib pajak.

Jika pendapatan kurang dari batas atau dengan kata lain penghasilan tidak kena pajak maka orang tersebut tidak dikenai pajak alias tidak dibebankan pembayaran pajak. Apalagi penghasilannya dibawah Rp 54 juta per tahunnya. Sedangkan jika lebih dari penghasilan tersebut maka akan dikenai pajak sebesar 5% sedangkan diatas 250 juta dikenai pajak Rp 15%.

Dengan batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk pajak pribadi biasanya pada akhir bulan maret, sedangkan untuk usaha pelaporannya pada bulan april

Pelaporan tersebut dibagi menjadi dua yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan Badan yang berdasarkan pada aturan dalam UU setiap orang yang wajib pajak Dan dilakukan selama 3 bulan atau untuk usaha bisa hingga 4 bulan. Artinya setiap tahun pada bulan maret sedangkan untuk usaha setiap tahun pada bulan april yang lebih lama dari pajak pribadi

Bagaiman dengan yang pelaporannya telat atau lapor SPT tahunannya telat?

Seperti yang disampaikan dari laman resmi pajak bahwa bagi yang telat lapor maka akan diberikan sanksi sebagai berikut

Sanksi Administrasi

Sesuai dengan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, bagi yang memang telat lapor pajak akan diberikan sanksi administrasi dalam bentuk denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sendiri akan diberikan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah sedangkan untuk Wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan maka akan diberikan sanksi sebesar Rp 1 juta rupiah

Namun, hal itu tidak berlaku pada pengenaan seseorang yang mana

Orang tersebut telah meninggal dunia
Orang yang bersangkutan sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Orang tersebut sudah berstatus sebagai warga negara asing atau tidak tinggal di Indonesia
Orang tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia
Atau orang yang bersangkutan sudah tidak mendapatkan uang dari Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

Sementara itu sanksi denda diberikan oleh yang bersangkutan dengan menerbitkan SUrat tagihan pajak atau keterlambatan pelaporan pajak

Sanksi Pidana

Sementara itu juga akan ada sanksi pidana bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan aturan pasal 39 ayat satu UU KUP dalam bentuk kurungan penjara atau denda

Sanksi pidana tersebut diberikan kepada orang yang secara sengaja

Tidak mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya agar tidak dikenai wajib pajak

Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak

Tidak menyampaikan surat pemberitahuan

Menolak untuk dilakukan pemberiksaan, pembukan dan pencatatan atau dokument lain yang dip[alsukan]

Tidak mempersiapkan pembukuan dan pencatatan termasuk dari pembukuan yang dikelola secara elektronik

Adapun dari sanksi diatas akan diberikan pidana penjara kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun

Sanksi yang telah kami sebutkan diatas merupakan salah satu upaya pemerintah agar semua orang wajib dan sadar akan pelaporan pajak SPT tahunan dan dihimbau masyarakat melaporkan penghasilannya sebelum batas akhir yang telah ditentukan

Sementara itu tujuannya juga bagi wajib pajak pribadi tidak dikenai sanksi adminstratif maupun pidana. Untuk itu untuk mempermudah pelaporan pajak, DItjen Pajak sudah menerbitkan E-filling sebagai salah satu pelaporan SPT tahunan secara online

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan?

Dari berbagai sumber untuk mengisi pelaporan pajak ini maka ada dua cara

Cara Mengisi SPT 1770 SS via e-Filing Penghasilan kurang 60 juta

Apabila wajib pajak pribadi anda kurang dari Rp 60 juta pertahunnya anda bisa mengisi pealporan pajaknya melalu e-filling dengan membuka laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan passwordnya sesuai dengan kode gambar atau captca lalu klik loginnya

Silahkan anda pilih menu lapor kemudian pilih layanan e-Filling dan buat SPT

Kemudian setelah itu isi tahun pajak dengan status SPT atau status pembetulan

Untuk Bagian A untuk Pegawai Negeri

Untuk bagian B untuk Pajak Penghasilan Mendapatkan Hasian Undian yang telah dipotong pajak final 25 persen

Untuk Bagian C untuk daftyar Harta dan Kewajiban seperti memiliki harga motor, kalung emas dan perabot rumah

Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit

Bagian D pernyataan sebagai ringkasan SPT anda dan pengambilan kode verifikasi

Kemudian anda kirimkan SPT jika sudah mengisi kode verifikasinya dan siap untuk dikirim kemudian anda bisa buka email anda sebagai bukti penerimaan elektronik

Cara Mengisi SPT 1770 S via Evilling Penghasilan 60 juta

Jika penghasilan pertahun anda kurang dari itu maka untuk melakukan pelaporan pajak anda menggunakan cara sebagai berikut

Silahkan anda ke menu lapor dan pilih layanan efilling dan buat SPT anda

Kemudian setelah itu ikuti panduan e-Filling

Apabila memang sudah cuku dalam mengisi bentuk formulir pengisian silahkan anda isi data formulis seperti tahun pajak, status pajak dan pembetulan ke

Bukti pemotongan pajak anda tambhakan dalam langkah ke dua atau dengan menggunakan klik tambah

Kemudian isikan data bukti potongan baru yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotongan pajak

Apabila ia merupakan ASN maka pemotogan gaji PNS akan dilakukan oleh Bendahara yang tertuang dalam formulir 1721-A2 Silahkan anda simpan dan masukkan penghasilan neto dalam negeri

Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dan masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Masukkan penghasilan yang telah dipotong bila ada undian atau tyang lainnya

Tambahkan harta yang anda miliki jika tahun sebelumnya anda belum melaporkan harta dalam e-filling

Selanjutnya tambahkan uang yang anda miliki atau tambhakan tanggungan yang anda miliki

Isilah zakat dan sumbangan yang anda bayarkan ke pengelola zakat yang di sahkan oleh pemerintah

Perhitungan pajak penghasilan, penghitungan pph 25 persen dan silahkan anda konfirmasikan dan akan ada kode verifikasi dan selanjutnya kirim SPT

SPT yang telah anda kirimkan lalu, akan ada bukti pelaporannya di email yang telah anda kirimkan

Penutup

Itulah sedikit informasi kami terkait dengan sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah jikalau anda telat lapor pajak spt tahunan tersebut

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.