Apa Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan yang katanya dapat Dipidana dan Denda?
Bingkaiberita.com – Setiap orang yang memiliki penghasilan apapun baik itu jasa, berpenghasilan dari online dan lain sebagainya harus melaporkan SPT Tahunan dan wajib melaporkan penghasilan pribadinya dengan memiliki nomor pokok wajib pajak.
Jika pendapatan kurang dari batas atau dengan kata lain penghasilan tidak kena pajak maka orang tersebut tidak dikenai pajak alias tidak dibebankan pembayaran pajak. Apalagi penghasilannya dibawah Rp 54 juta per tahunnya. Sedangkan jika lebih dari penghasilan tersebut maka akan dikenai pajak sebesar 5% sedangkan diatas 250 juta dikenai pajak Rp 15%.
Dengan batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk pajak pribadi biasanya pada akhir bulan maret, sedangkan untuk usaha pelaporannya pada bulan april
Pelaporan tersebut dibagi menjadi dua yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan Badan yang berdasarkan pada aturan dalam UU setiap orang yang wajib pajak Dan dilakukan selama 3 bulan atau untuk usaha bisa hingga 4 bulan. Artinya setiap tahun pada bulan maret sedangkan untuk usaha setiap tahun pada bulan april yang lebih lama dari pajak pribadi
Bagaiman dengan yang pelaporannya telat atau lapor SPT tahunannya telat?
Seperti yang disampaikan dari laman resmi pajak bahwa bagi yang telat lapor maka akan diberikan sanksi sebagai berikut
Sanksi Administrasi
Sesuai dengan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, bagi yang memang telat lapor pajak akan diberikan sanksi administrasi dalam bentuk denda. Untuk wajib pajak orang pribadi sendiri akan diberikan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah sedangkan untuk Wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan maka akan diberikan sanksi sebesar Rp 1 juta rupiah
Namun, hal itu tidak berlaku pada pengenaan seseorang yang mana
Orang tersebut telah meninggal dunia
Orang yang bersangkutan sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Orang tersebut sudah berstatus sebagai warga negara asing atau tidak tinggal di Indonesia
Orang tersebut tidak melakukan kegiatan di Indonesia
Atau orang yang bersangkutan sudah tidak mendapatkan uang dari Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
Sementara itu sanksi denda diberikan oleh yang bersangkutan dengan menerbitkan SUrat tagihan pajak atau keterlambatan pelaporan pajak
Sanksi Pidana
Sementara itu juga akan ada sanksi pidana bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan aturan pasal 39 ayat satu UU KUP dalam bentuk kurungan penjara atau denda
Sanksi pidana tersebut diberikan kepada orang yang secara sengaja
Tidak mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya agar tidak dikenai wajib pajak
Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak
Tidak menyampaikan surat pemberitahuan
Menolak untuk dilakukan pemberiksaan, pembukan dan pencatatan atau dokument lain yang dip[alsukan]
Tidak mempersiapkan pembukuan dan pencatatan termasuk dari pembukuan yang dikelola secara elektronik
Adapun dari sanksi diatas akan diberikan pidana penjara kurungan paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
Sanksi yang telah kami sebutkan diatas merupakan salah satu upaya pemerintah agar semua orang wajib dan sadar akan pelaporan pajak SPT tahunan dan dihimbau masyarakat melaporkan penghasilannya sebelum batas akhir yang telah ditentukan
Sementara itu tujuannya juga bagi wajib pajak pribadi tidak dikenai sanksi adminstratif maupun pidana. Untuk itu untuk mempermudah pelaporan pajak, DItjen Pajak sudah menerbitkan E-filling sebagai salah satu pelaporan SPT tahunan secara online
Bagaimana cara lapor SPT Tahunan?
Dari berbagai sumber untuk mengisi pelaporan pajak ini maka ada dua cara
Cara Mengisi SPT 1770 SS via e-Filing Penghasilan kurang 60 juta
Apabila wajib pajak pribadi anda kurang dari Rp 60 juta pertahunnya anda bisa mengisi pealporan pajaknya melalu e-filling dengan membuka laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan passwordnya sesuai dengan kode gambar atau captca lalu klik loginnya
Silahkan anda pilih menu lapor kemudian pilih layanan e-Filling dan buat SPT
Kemudian setelah itu isi tahun pajak dengan status SPT atau status pembetulan
Untuk Bagian A untuk Pegawai Negeri
Untuk bagian B untuk Pajak Penghasilan Mendapatkan Hasian Undian yang telah dipotong pajak final 25 persen
Untuk Bagian C untuk daftyar Harta dan Kewajiban seperti memiliki harga motor, kalung emas dan perabot rumah
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit
Bagian D pernyataan sebagai ringkasan SPT anda dan pengambilan kode verifikasi
Kemudian anda kirimkan SPT jika sudah mengisi kode verifikasinya dan siap untuk dikirim kemudian anda bisa buka email anda sebagai bukti penerimaan elektronik
Cara Mengisi SPT 1770 S via Evilling Penghasilan 60 juta
Jika penghasilan pertahun anda kurang dari itu maka untuk melakukan pelaporan pajak anda menggunakan cara sebagai berikut
Silahkan anda ke menu lapor dan pilih layanan efilling dan buat SPT anda
Kemudian setelah itu ikuti panduan e-Filling
Apabila memang sudah cuku dalam mengisi bentuk formulir pengisian silahkan anda isi data formulis seperti tahun pajak, status pajak dan pembetulan ke
Bukti pemotongan pajak anda tambhakan dalam langkah ke dua atau dengan menggunakan klik tambah
Kemudian isikan data bukti potongan baru yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotongan pajak
Apabila ia merupakan ASN maka pemotogan gaji PNS akan dilakukan oleh Bendahara yang tertuang dalam formulir 1721-A2 Silahkan anda simpan dan masukkan penghasilan neto dalam negeri
Masukkan penghasilan luar negeri bila ada dan masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Masukkan penghasilan yang telah dipotong bila ada undian atau tyang lainnya
Tambahkan harta yang anda miliki jika tahun sebelumnya anda belum melaporkan harta dalam e-filling
Selanjutnya tambahkan uang yang anda miliki atau tambhakan tanggungan yang anda miliki
Isilah zakat dan sumbangan yang anda bayarkan ke pengelola zakat yang di sahkan oleh pemerintah
Perhitungan pajak penghasilan, penghitungan pph 25 persen dan silahkan anda konfirmasikan dan akan ada kode verifikasi dan selanjutnya kirim SPT
SPT yang telah anda kirimkan lalu, akan ada bukti pelaporannya di email yang telah anda kirimkan
Penutup
Itulah sedikit informasi kami terkait dengan sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah jikalau anda telat lapor pajak spt tahunan tersebut