Apa yang anda lakukan, Jika Tiba-Tiba Ditagih Pinjaman Online (pinjol), Padahal Tidak Berhutang!
Bingkaiberita.com – Sebuah unggah tentang pinjaman online tersebar viral di Dunia Maya, sebuah pengakuan bahwa dirinya tidak pernah melakukan peminjaman online untuk mengajukan dana. Ada sebuah nomor asing yang tiba-tiba melakukan penagihan hutang pinjaman online atau pinjol dengan jumlah Rp 1,6 juta
Tidak hanya menagih di nomor tersebut, orang yang tidak pernah melakukan peminjaman onlin itu juga akan mengancam dan menyebarkan data dan kontak pribadinya di Media Sosial.
Cara Pinjol Melakukan Aksinya
Warganet yang berkeluh kesah tersebut bernama hesti dengan akun X @hestipsptsr yang dihubungi melalui whatsapp bahwa yang berkenaan telah meminjam uang di aplikasi Modal Lancar sebesar Rp 1,6 juta
Saking paniknya, karena dikirim tagihan tersebut, ia lantas mencari aplikasi tesebut dan tidak ketemu dan sengajak malah melakukan klik tautan yang dikirimkan oleh si penagih hutang yang diduga bahwa tautan tersebut adalah phising sehingga muncuk tagihan baru dari platform lain yang namanya kredit instan
Cara Pinjol Membuat Korban Baru
Ternyata tak hanya hesti saja yang pernah melakukan klik tautan tersebut ada banyak warganet lain yang juga mengalaminya dari beberapa cerita yang masuk dari pesan langsung akunnya. Dan penipuan tersebut memiliki pola sebagai berikut
Pinjol ini memiliki cara memasukan uang ke rekening korban yang diikuti dengan tagihan atau dengan cara tanpa memasukan uang sehingga uang tiba -tiba ada penagihan
Kemudian anda teror yang bervariasi mulai dari 2 sampai dengan 3 hari sampai dengan bulanan
Dan kemudian ada juga dengan cara melakukan editing gambar syur dengan menampilkan wajah foto korban sehingga ada pembayaran yang akan ada tagihan lagi dihari berikutnya.
Nah, anda harus berhari-hati karena nanti penipu akan membuat nama pinjol yang berbeda-beda mulai dari kredit instan, modal lancar dan lain sebagainya dan menghimbau semua masyarakat tidak melakukan klik pada tautan penipuan pinjol fiktif ini
Solusi Terhindar Dari Pinjol Padahal Tidak berhutang?
Bagaimana, solusinya jika anda mendapatkan tagihan sedangkan anda tidak pernah melakukan peminjaman dana alias hutang?
Ternyata tidak hanya satu atau dua orang saja yang mengadukan ke lembaga bantuan hukum seperti Lembaga Konsumen Indonesia. Banyak orang yang terganggu dengan motif tersebut. Jika anda tidak pernah pinjam atau berhutang dari pinjaman online harus anda blokir nomornya atau anda abaikan saja.
Namun, jika anda terganggu dengan aksi pinjol tersebut solusinya adalah dengan membuat laporan ke pihak kepolisian atau mengadukan teror pinjol ke otoritas jasa keuangan
dalam hal ini, pemerintah harusnya tidak tinggal diam untuk menyikapi permasalah yang harus dihadapi masyarakat. Apalagi pinjol sering kali langsung melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa dan perlu tindakan dan investigasi modus-modus yang dapat merugikan masyarakat sehingga nantinya mereka bisa dikenai sanksi yang tegas berupa hukuman pindana
Masyarakat Harus Laporkan Ke OJK
Jika memang masyarakat yang kena tindak penipuan pinjol tersebut, Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen menghimbau untuk melaporkan pinjol ke OJK
Laporan tersebut ke OJK baik untuk pinjol yang sudah berizin ke OJK atau tidak berizin alias ilegal sehingga masyarakat tidak perlu takut dengan ancaman yang terjadi
Terutama bagi konsumen yang tidak merasa berhutang atau tidak mengajukan dana pinjaman karena OJK saat ini telah membentuk satuan tugas atau satgas dalam menindak lanjutinya dan akan menjadi baha followup OJK
Silahkan untuk melaporkan teror pinjol ke
Situs kontak157.ojk.go.id Telepon 157 Pesan WhatsApp 081157157157 Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Setelahnya anda harus melakukan aduan nomor ponsel penagih pinjol ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika yang beralam di aduannomor.id
Aduan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung seperti screen shot pesan dari whats App, SMS, percakapan dengan pinjol melalui rekaman atau bukti pendukung lainnya
Dan anda sertakan identitas pelaporan sehingga akan langsung ditindak dengan memblokir nomor tersebut
Apabila pinjol melakukan intimidasi dan melakukan pengancaman kepada anda bisa laporkan ke polisi terdekat atau langsung laporkan ke polisi online melalui portal berikut
Situs polisi online di patrolisiber.id
Email Polisi Online di info@cyber.polri.go.id
Penutup
Silahkan anda membawa bukti teror lengkap dan ancamannya. Jika hal ini penting silahkan anda sebarluaskan ke tetangga, teman, atau kerabat anda sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari pinjaman online tersebut