Apa yang dilakukan Ketika Plastik E- KTP Terkelupas?
Mungkin bagi sebagian orang atau masyarakat Indonesia terkhusus banyak yang bertanya terkati e-KTP atau elektronik Kartu tanda penduduk yang terkelupas karena penggunaan yang relatif lama, apalagi masyarakat sejak usia 17 tahun harus memiliki kartu ini.
Dalam keadaan tertentu plastik e-ktp mudah sekali terkelupas karena memang tidak hanya satu atau dua tahun saja dipakai melainkan hingga bertahun-tahun dipakai. Hingga datanya hilang sampai tinggal kartunya blank atau kosong tak ada cetakannya
Karena memang diunggah di media sosial twitter, sampai banjir cuitan dari para nitizen untuk mengurus ktpnya yang rusak. Unggahan tersebut telah terlihat lebih dari 476 ribu kali dan 3 ribu kali like oleh pengguna atau nitizen
Ada yang mengakalinya dengan menempelkan lakban agar datanya tidak hingga, lalu setelah itu baru dibuatin petugas desa. Ada juga yang minta ke kelurahan untuk cetak ulang namun tidak diperkenankan untuk ganti foto.
Lantas, bagaiamana cara mengurus ktp yang rusak?
Nah, sesuai dengan penjelasan dari DIrektorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil bahwa KTP yang rusak atau terkelupas dapat diganti atau meminta pencetakkan ulang ke Dinas dukcapil wilayah anda, apabila anda berada di Jakarta, anda tak perlu datang ke dinas dukcapil hanya ke keluragan sudah bisa diganti
Selanjutnya bagi ktp yang rusak akan diganti tanpa perlu rekam sidik jari, tanda tangan atapun foto ulang dan data lainnya yang diperlukan hanya datang saja
Silahkan anda datang ke dinas dukcapil di wilayah anda tinggal atau domisili anda
Kemudian silahkan anda laporkan kepada petugas yang bekerja dibidang penggantian ktp atau petugas dukcapil yang standby
Tunggu proses pengantiannya sampai selesai tinggal anda ambil saja
Biaya ganti KTP rusak
Bagi yang memang ingin mengganti ktp yang sudah terkelupas, untuk biayanya gratis alias tidak dipungut biaya penggantian kartu
Jikapun ada biaya maka yang ada hanya biaya fotokopi dari ktp dan biaya akomodasi anda pergi ke dinas dukcapi. Apabila ada sejumlah oknum yang meminta sumbangan atas pembuatan ktp baru maka itu telah menyalahi aturan yang berlaku.
Apakah Masyarakat Boleh Ganti Tanda Tangan di KTP
Sementara itu karena memang tidak diperlukan lagi untuk foto, hingga rekam sidik jari atau tidak tanda tangan lagi namun jika masyarakat malu akan tanda tangan yang ada di KTP karena memang waktu itu si pembuat suka terhadap salah satu penyanyi dengan dibuat tanda tangan maka muncullah pertanyaan tersebut.
Sementara itu sesuai dengan informasi dari pihak DIrejen DUkcapil bahwa masyarakat apabila ingin mengganti tanda tangan KTP bisa datang langsung ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil tanpa ada syarat apapun
Sementara itu penggantian tanda tangan di KTP tak membutuhkan rekam ulang dan info data lain seperti sidik jari dan foto lagi namun anda harus melakukan ke dinas kependudukan dengan cara
Mendatangi dinas dukcapil wilayah anda dan melaporkan bahwa anda perlu mengganti tanda tangan di KTP
Setelah itu anda dipersilahkan untuk membuat tanda tangan baru yang nantinya akan tercantum dalam ktp
dan petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut
Konsekuensi jikalau Merubah Tanda Tangan KTP
Jika anda merubah sesuatu hal maka akan terjadi konsekuensinya karena ada perbedaan antara bentuk tanda tangan dokument ktp dengan dokument lain yang bersinggungan dengan ktp seperti buku tabungan, ijazah dan lainnya
Sementara itu anda juga harus merubah ijazah hingga tabungan untuk bentuk tanda tangan dokument tersebut layaknya anda ingin merubah nama bisa saja anda rubah tapi nanti semua dokument juga harus berubah namanya.