Apa yang menyebabkan Status KIP Kuliah Berubah?
Seorang warganet menyoalkan terkait Status KIP Kuliah yang diakses melalui portal Sipintar berubah jadi tidak berlaku lagi, awalnya KIP ini berlaku pada tanggal 11 Maret 2023 selang waktu 4 bualn statusnya berubah menjadi tidak berlaku pada tanggal 21 juli 2023
Lantas, Apa yang menyebabkan Status KIP Kuliah Berubahh?
Dalam unggahan tersebut menuliskan status di Media Sosial bahwa pelamar KIP Kuliah tersebut telah mendapatkan beasiswa atau mendapatkan KIP sejak mulai dari SD, apakah masih dapat beasiswa untuk KIP Kuliah?
Nah, berikut penjelasan dari Abdul Kahar sebagai Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek
Status KIP dapat berubah sewaktu-waktu jika sebuah keluarga tidak menerima lagi bantuan dari kemensos dan sudah tidak terdata di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dengan kata lain dulunya pelamar atau sebuah keluarga masuk menjadi golongan penerima, namun berubah statusnya tidak menjadi penerima karena memang sudah dihapuskan dari pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.
Karena jikalau sudah tidak masuk di sistem DTKS, dan P3KE maka akan sudah tidak layak lagi menerima KIP, karena KIP Hanya untuk masyarakat miskin secara data yang diambil dari kewenangan dan tanggung jawab dari Dinas Sosial
Dan pusat hanya mengacu dari dinas sosial yang ada diwilayah terkait sehingga kemiskinan bisa saja berubah dan akan selalu update datanya.
Mengenal DTKS
Kemudian seseorang siswa yang tidak tahu menahu terkait sistem ini harus seyogyanya mengetahui agar tidak salah update status media sosial, jangan sampai heran mengapa statusnya kok berubah. Karena datanya memang diambil dari Sistem DTKS
DTKS menjadi salah bukti bahwa keluarga yang bersangkutan memiliki keterbatasan pada ekonomi, sehingga sistem ini nantinya yang akan memverifikasi apakah seorang siswa berhak dan layak mendapatkan bantuan
DTKS sendiri merupakan data induk yang dimiliki oleh kementerian sosial yang berisi tentang beberapa daftar nama peneriman pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuna dan sosial, dan juga penerima sumber kesejahteraan sosial
Data induk inilah nantinya yang akan selalu diupdate setiap bulannya yang diusulkan dari usulan daerah setempat yang nanti akan divalidasikan oleh dukcapil dan kemendagri
Selain pengusulannya dilakukan oleh pemerintah daerah juga diusulkan oleh kementerian sosial atau juga bisa langsung diusulkan oleh masyarakat secara mandiri
Bagaimana Penetapan Program Indonesia Pintar?
Seluruh siswa dari Paud, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi sudah lega pada kepemimpinan Presiden Saat ini karena meluncurkan program gratis pendidikan yang secara otomatis jika masyarakat tergolong masyarakat miskin dan terdaftar di DTKS maka secara otomatis akan memperoleh program Indonesia Pintar termasuk untuk KIP
Dan adapun program penetapan PIP ini mengacu dari dua kategori yaitu
siswa yang keluarganya telah terdata di sistem DTKS Kementerian Sosial
Ataupun siswa yang memang telah diusulkan oleh dinas pendidikan karena kurang mampu dalam membayar biaya sekolah
Dengan begitu ada dua kategori yang memang menjadi dasar seorang siswa akan mendapatkan PIP ini
Penutup
Dengan demikian status KIP dan PIP yang ada di sekolah akan terus berubah karena sesuai dengan usulan yang telah diusulkan dari kemensos, dan bagi yang masih memiliki KIP dan termasuk orang yang menerima maka bisa melakukan pendaftaran kip kuliah agar bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi