Apakah ada PHK Massal ketika Penghapusan Honorer?
Bingkaiberita.com – Sesuai dengan peraturan presiden dan arahan presiden, pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer per 28 november nanti. Dan itu sesuai dengan proses untuk menyelesaikan pegawai non ASN atau yang disebut dengan Honorer.
lantas, bagaimana dengan nasib honorer, apakah akan ada PHK secara massal?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memberikan informasi dan menegaskan tidak akan ada PHK massal atau menghindari PHK terjadi bagi pegawai honorer. Namun, jika PP tersebut dijalankan maka akan ada yang namanya PHK secara massal.
Jumlah total pegawai honorer di Indonesia saat ini adalah 2,3 juta secar keseluruhnya sehingga akan ada potensi terganggunya pelayanan publik apabila diadakan PHK secara massal
Namun, yang terjadi apabila tidak ada PHK akan mendatangkan PR baru bagi pemerintah yaitu terkait dengan pembengkakan yang terjadi pada APBN
Saatr ini pemerintah telah membuat penyelesaian yang diharapkan nantinya tidak ada tenaga honorer yang menurun dari segi pendapatannya dan 50 persen dari pegawai non ASn tersebut ada di pemerintah daerah
Sementara itu MenPAN RB juga melakukan penandatangan aturan baru bahwa honorer akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada instansi pemerintah sesuai dengan Permenpan RB no 6 tahun 2023 tentang pemberian perlindungan bagi pegawai non ASN
Adapun jaminan yang akan diperoleh adalah
Jaminan kesehatan
Jaminan Kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Namun perjanjian tersebut yang dimaksudkan bahwa pasal tersebut hanya berlaku hingga 28 november 2023
Sementara itu nantinya pemerintah akan menghapuskan honorer pada bulan yang dimaksudkan diatas, namun kemenpan rb belum siap untuk melakukan dan melaksanakan peraturan tersebut karena 50 persen dari tenaga honorer tersebut ada di instansi pemerintah.