Apakah Bisa Bayar Pajak STNK 5 Tahun tanpa KTP pemilik pertama?
Bingkaiberita.com – Kerap kali masyarakat kebingungan dan mencari jawaban karena sebagai pemilik mobil bekas belum mengetahui bagaimana cara bayar pajak STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk penggantian sekaligus pada penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang setiap 5 tahun diganti.
Selain membelinya second mungkin ada alasan tertentu masyarakat tidak dapat melampirkan KTP asli pemilik yang tercantum pada STNK karena tidak ada di lokasi, dan harus diwakilkan oleh pihak lain. Lalu Apakah Bisa Bayar Pajak STNK 5 Tahun tanpa KTP pemilik pertama?
Membayar Pajak STNk 5 Tahun tanpa KTP
Proses perpanjangan STNK dan penerbitan STNK yang masuk lima tahun tersebut harus sesuai dengan pada pasal 62 huruf b no 7 tahun 2021 yang mana ketentuan tersebut tertuanng pada Peraturan Kepolisian tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, sehingga pembayaran pajak harus disertai ktp pemilik.
Adapun beberapa dokument yang diperlukan dalam persyaratannya adalah sebagai berikut
Tanda bukti pemilik yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia
Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
STNK dan BPKB
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Nah, meskipun anda bukan pemilik sesuai dengan STNK yang harus anda miliki adalah surat kuasa bermaterai sekaligus KTP Asli yang sesuai dengan STNK.
Bagi yang tidak dapat melakukannya sendiri bisa diwakilkan dengan ketentuan surat kuasa dengan ktp asli
Jika Perlu Balik Nama Bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Anda yang kesulitan untuk melakukan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan bisa melakukan balik nama terlebih dahulu, sehingga akan memudahkan nantinya dalam melakukan kepengurusan administrasi kendaraan
Dan syarat untuk proses balik namanpun tanpa melampirkan ktp pemilik sebelumnya dan anda bisa memanfanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing dengan hanya membawa
Kendaraan untuk dicek fisiknya
STNK dan BPKB
KTP pemilik baru
Sekaligus kwitansi bukti jual beli kendaraan
Nah, itulah solusi jika anda membeli mobil bekas tanpa harus pusing mencari ktp pemilik tangan pertama, karena tetap saja jika anda ingin memeperpanjang pajak lima tahunnya harus menggunakan ktp pemilik aslinya sekaligus meminta surat kuasa bermaterai sekaligus menyertakan fotokopi yang diberi kuasa.