Apakah Peserta CPNS 2022 Bisa Menggunakan Nilai SKD Sebelumnya?
Bingkaiberita.com – Pada pendaftaran CPNS sebelumnya, para CPNS diberikan hak untuk menggunakan nilai tes SKD 2018 yang masuk pada kategori P1/TL untuk menggunakan nilai yang tinggi untuk dapat mengikuti tes CPNS 2019. Apakah Peserta CPNS 2021 Bisa Menggunakan Nilai SKD Sebelumnya?
Pendaftaran CPNS kali ini bersamaan dengan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK baik Guru maupun non guru yang berlangsung hingga tanggal 21 juli mendatang.
Nah, pertanyaannya disini apakah para CPNS yang sudah pernah masuk pada ambang batas nilai CPNS bisa digunakan kembali untuk tahun ini:
Seperti yang diketahui bersama bahwa nilai P1 tidak lulus CPNS ditahun lalu tertera dalam peraturan kementerian pendayagunaan dan aparatur sipil negara (kemenpan RB), namun untuk penerimaan CPNS tidak ada aturan yang memberlakukan nilai P1 tidak lulus
Nilai SKD tak Bisa digunakan
Sehingga Nilai SKD tahun sebelumnya tidak dapat digunakan untuk penerimaan CPNS tahun ini karena tak ada permenpan terkait nilai SKD, dan peserta yang kemarin mengikuti seleksi CPNS tak bisa menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, mereka harus mengikuti uji seleksi kompetensi dasar kembali.
Ketentuan SKD CPNS
Sesuai dengan Permenpan- RB no 27 tahun 2021 tentang pengadaan PNS bahwa pelaksanaan SKD CPNS yaitu dengan
1. Menggunakan sistem Komputer atau CAT dengan durasi ujian selama 100 menit atau sekitar satu jam setengah.
2. Bagi penyandang disabilitas sensorik netra mereka akan diberikan waktu selama 130 menit atau 2 jam lebih.
3. Pengumuman hasil SKD CPNS akan ditentukan sesuai dengan peringkat dengan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan sesuai dengan ambang batas yang berlaku
4. Penetuan nilai integrasi SKD dan SKB akan dilakukan oleh panitia seleksi penerimaan calon pegawai neeri sipil
Pengolahan Hasil Nilai CPNS
Dalam pengolahan hasil nilai integrasinya bahwa untuk seleksi kompetensi dasar memiliki jumlah presentasi sebesar 40 % dibandingkan dengan nilai seleksi kompetensi bidang dengan presentasi sebesar 60 persen.
Sedangkan untuk penentuan nilai yang sama karena ada juga nilai kumulatif dari peserta yang sama makaditentukan berdasarkan pada nilai dari karakteristik pribadi , tes intelegensia umum dan wawasan kebangsaan
Apabila dari ketiga nilai tes diatas masih sama maka untuk pemeringkatan hasil kelulusan maka didasarkan pada nilai IPK untuk jenjang pendidikan S1/S2/S3 dan diploma dan nilai ijazah untuk pendidikan SMA dan apabila masih sama maka ditentukan oleh faktor usia pelamar.
Demikianlah terkait dengan nilai SKD CPNS yang mana para pelamar saat ini bisa memperhatikan dengan bijak tentang CPNS ini.