ASN Siap dipecat Jika Tak Netral, Karena Ikut Aksi People Power di Jalan
Bingkaiberita.com– Aparatur Sipil Negara yang ikut turun aksi di jalan akan terkena sanksi berar oleh wali kota cimahi Ajay M Priatna. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral atas hasil pemilu yang telah diumumkan pada 22 mei.
Masyarakat harus menerima hasil dari rekapitulasi pemilu sehingga tidak ada demo di jalan, jika seandainya dari pihak lawan merasa ada tindak kecurangan, diharapkan untuk mengunggugat di mahkamah konstitusi sebelum 3 hari, jika sudah lebih 3 hari tidak ada gugatan maka hasil rekaputulasi ini akan menjadi syah dan ASN diharapkan untuk bersikap netral.
Jika ASN ikut terprovokasi dan mengikuti aksi di jalan akan terkena sanksi berat, karena sudah tak netral lagi. Dalam pemilu ASN tidak boleh mementingkan pemilu diatas segalanya, karena ASN adalah pegawai pemerintah yang harus bersifat netral. Polisi menduga bahwa kerusuhan yang terjadi di depan kantor bawaslu itu merupakan massa bayaran yang diketahui telah menerima sejumlah amplop dari data yang disampaikan oleh Kadvi Humas Polri Irjen M Iqbal.
Adapun beberap hal yang harus dipenuhi untuk Mengunggat Pemilu di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
Penggugat harus memiliki bukti kecuranagn selisih yang hampir 17 juta suara dan sekuarang-kurangnya 100 ribu s.d 200 ribu TPS
Hasil data rekapitulasi akhir KPU untuk pasangan nomer urut pertama yaitu sebesar Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan hasil rekapitulasi pemilu untuk pasangan nomer urut dua sebesar 68.650.239 atau 44,50 persen. Ada selsisih 11 persen antara kedua pasangan calon pemilu, sehingga harus ada alat bukti yang valid dan syah.