Aturan Baru Jaminan Hari Tua cair di Usia 56 Tahun Sesuai Permenaker No 22 Tahun 2022
Bingkaiberita.com – Kementerian Ketengakerjaan rilis sebuah peraturan terbaru dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)atau tentang tata cara persyaratan pembayaran Manfaat JHT
Apa Itu JHT?
JHT merupakan kependekan dari jaminan hari tua yang ditabungkan oleh pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta sebagai manfaat uang tunai yang dibayarkan ketika para pesertanya sudah memasuki usia pensiun, meningga dunia atau mengalami kececataan saat bekerja
Yang dimaksud para peserta adalah setiap orang yang bekerja disebuah lembaga instansi atau perusahaan yang bekerja minimal enam bulan yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan badan penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud adalah BPJS Ketenagakerjaan atau badan penyelenggaran jaminan sosia yang mana sebagai bukti kepersertaan mereka harus memiliki kartu peserta BPJS sebagai identitas tunggal
Batas usia dan Siapa Penerima JHT
Selain dari manfaat JHT yang telah kami sebutkan selain dari mencapai masa pensiun peserta yang berhenti bekerja ini juga akan mendapatkan manfaat JHT ini yang meliputi dari pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri atau meninggalkan indonesia, Bagi yang mengudurkan diri atau pemutusan hubungan kerja ini diberikan kepada peserta setelah mencapai usia 56 tahun sedangkan peserta yang meninggalkan Indonesia disini adalah orang asing atau pekerja asing yang terdaftar jaminan sosial dan meninggalkan Indonesia dalam waktu yang lama
Bai penerima manfaat JHT atas peserta yang cacara makan akan diperhtiungan satu bulan berikutnya jika peserta belum mencapai usia pensiun dan mekanismenya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang
Sedangkan penerima manfaat JHT yang meninggal dunia maka akan diberikan kepada ahli warisnya yang dimaksud ahli waris adalah Janda, Duda atau anaknya jika tidak ada maka akan diberikan keterunan yang sedarah, mertua, saudara kandung, orang tua, mertua hingga pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Lampiran Dokument bagi Penerima JHT
Bagi penerima yang sudah mencapai usia pensiun harus melampirkan:
Kartu Peserta BJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya bagi warga negara Indonesia
Bagi warga negara asing selain dari kartu BPJS Harus membuat surat pernyataan Tidak Bekerja di Indonesia dan Paspornya
Sedangkan bagi peserta yang memang mengalami cacat tota harus melampirkan
Kartu Peserta BJS Ketenagakerjaan
Surat keterangan dokter dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri
Sedangkan bagi yang meninggal dunia maka harus melamprikan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan Kartu keluarga.
Penyampaian dokument lampiran diatas dapat berupa fotokopi maupun dokument elektroni yang dilakukan secara online dan penerima Jaminan Hari tua akan dibayarkan secara tunai kepada peserta atau ahli warisnya dan peraturan ini berlau tiga bulan seja tanggal diundangkan
Alasan Aturan Baru JHT dibuat
Alasan pemerintah membuat peraturan kementerian ketenagakerjaan ini karena memang Pemerintah telah mengcover bagi peserta BPJS untuk jaminan kehilangan pekerjaan (PHK) yang dilakukan saat pandemi seperti sekarang ini