Sanksi Pelanggar Lalu Lintas, Dengan Pemberlakuan Aturan Baru Pencabutan SIM

Bingkaiberita.com – Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi, baik itu melanggar marka jalan, melanggar lampu lalu lintas yang seharusnya berhenti lampu merah seorang pengemudi lurus kedepan, atau pelanggar melawan arus jalan. Dan semua jenis pelanggaran akan diberikan besaran point yang berbeda-beda nantinya sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan.

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah membuat aturan baru untuk sanksi yang akan diberikan ketika pengemudi melanggar lalu lintas di jalan salah satunya adalah pencabutan Surat Ijin Mengemudi yang mana telah diatur dalan Perpol no 5 tahun 2021 tentang pencataan poin-poin surat tilang, penegakan hukum lalu lintas dan buku registrer perkara untuk kecelakaan tentang penerbitan dan penadaan SIM

Pemberlakuan Aturan Baru Pencabutan SIM

Apabila seorang pengemudi motor maupun mobil telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang dengan point yang besar dan menumpuk maka baginya akan dikenakan sanksi arutan baru tersebut yaitu sanksi pencabutan sim, seperti yang dirilis di Media Kompas.com saat wawancaranya dengan AKP Toni Susanto sebagai Ksatlantas Bangka Barat sebagai berikut:

“Bagi mereka yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, dan telah terkumpul poin pelanggaran cukup banyak, akan dikenakan sanksi,”

Peraturan Polisi ini belum selesai sistemnya untuk SIM C, C1 dan C2 yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merasa kaget, dengan adanya pemberlakuan aturan baru pencabutan SIM ini.

Sebelum adanya putusan pengadilan akan pencabutan SIM, maka seorang pelanggar akan dikenakan sanksi penahanan SIM Sementara jika pointnya terkumpul sebanyak 12 poin dengan pinalti 1.

Nah, lama penahanan sim ini akan ditindak lanjuti pada putusan sidang, setelah masa waktu sanksi pencabutan sim berakhir maka sang pemilik kendaraan atau calon pengemudi bisa mengajukan permohonan sim Baru dengan melaksanan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu untuk pembuatan SIM baru Sehingga tidak serta merta bisa mendapatkan SIM dengan mudah.

Hitungan Poin Pelanggaran lalu Lintas

Sebagai pengemudi yang baik kita harus mengetahu berapa point yang diperoleh untuk pengemudi yang melanggar lalu lintas dan perhiutngan piun tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat 2 huruf a dan b

Seorang pengemudi harus tahu berapa banyak poin yang diperoleh ketika melanggar lalu lintas seperti berikut

Pemberian POIN 1

Apabila seorang pengemudi merusak marka jalan, rambu lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan lain sebaginya

Apabila seorang pengemudi mobil tidak melengkapi mobilnya dengan perlengkapan ban cadangan, segitiga pengaman, pendongkrak, pembuka roda dan lain sebagainya

Apabila sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot

Apabila pengemudi melanggar gerakan lalu lintas atau melanggar parkir dan berhenti sembarang maka akan dikenai sanksi dan poin satu

Apabila pengemudi motor yang duduk tak mengenakan helm standar nasional

Apabila pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keamanan

Pengendara menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain

Apabila pengendara mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa

Pengemudi mobil yang menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang

Penyalahgunaan izin angkutan orang dengan tujuan tertentu menaikkan orang dan menurunkan di sepanjang perjalanan.

Pemberian Point 3

Pengemudi menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas

Pengendara yang melebihi batas kecepatan pling tinggi

Pengendara yang tidak mengutamakan pelajalan kaki ataupun pesepeda

Pemberian Point 5

Apabila pengemudi kendaraan tidak memiliki SIM

Apabila pengemudi kendaraan mengemeudikan kendaraan secara tidak wajar yang mengakibatkan ganguan pengemudi lainnya

Apabila pengemudia melakukan tindakan yang membahayakan dengan balapan di jalan raya.

Besaran Point Kecelakaan

point yang diberikan kepada pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikenakan point sebagai berikut

Poin 12

Pengendara Kendaraan bermotor atau mobil atau roda empat yang mengakibatkan kelalain lalu lintas dengan korban luka berat ataupun meninggal akan dikenakan sanksi point paling tinggi

Point 10

Pengendara Kendaraan bermotor atau mobil atau roda empat yang mengakibatkan kelalain lalu lintas dengan korban luka ringan atau pengendara melakukan tabrak lari.

Point 5

Pengendara Kendaraan bermotor atau mobil atau roda empat yang membahayakan nyawa dan barang

Itulah Aturan Baru Pencabutan SIM, Pada Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas sesuai dengan point kecelakaan

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.