Aturan Halal Bihalal Saat Idul Fitri
Pelaksanaan HalalBihalal Saat Idul Fitri tetap dapat dilakukan namun ada batasan-batasan yang harus dilakukan yang diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022
Aturan Halal Bihalal
Dalam aturan tersebut pemerintah meminta seluruh Gubernur, Bupati dan walikota untuk mengatur pembatasan jumlah tamu dalam halal bihalal idul fitri, pembatasan tersebut diberlakukan dalam kegiatan masyarakat daerah masing-masing.
Dengan diberlakukan pembatasan maka jumlah tamu tersebut disesuaikan dengan level kegiatan masyarakat daerah masing-masing yang bertujuan untuk menghindarkan dari terjadinya potensi kerumunan yang ditimbulkan dari kegiatan halalbihala
Nah, bagaimana terkait dengan aturan baru Halal Bihalal saat idul fitri nanti sesuai dengan level PPKM tersebut.
Jumlah Maksimal Tamu halal Bihalal
Halal bihalal untuk daerah yang saat ini sedang PPKM Level 1 Maka dapat dihadiri tamu maksimal 100 persen dari jumlah kapasitas tempat yang telah disediakan
Sedangkan pada PPKM Level 2 maka untuk kegiatan halal bihalal tersebut dapat dihadiri hingga 75 persen dari kapasitas tempat yang telah disediakan oleh tuan rumah
Sedangkan untuk PPKM level 3 maka untuk kegiatan halal bihalal ini dapat dihadiri hingga 50 persen dari total kapasitas tempat.
Aturan Makan Minum Halal Bihalal
Nah, untuk aturan lain saat halal bihalal adalah untuk undangan yang menghadiri halal bihalal diatas 100 orang, makan dan minum yang disediakan tidak boleh dikonsumsi ditempat, makanan yang telah disediakan harus dibawa pulang.
Mengingat, jika melakukan aktivitas makan ataupun minum tamu ini perlu diminimalisirkan karena saat makan dan minum otomatis seorang tamu perlu membuka masker terlebih dahulu. Pemerintah daerah harus memperkuat disiplin protokol kesehatan sehingga penerapannya dapat berjalan dengan maksimal dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.