Aturan Pakaian Seragam Sekolah Sesuai Permendikbud Bagi Siswa SD, SMP, SMA
Peraturan Seragam Sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan sudah dirilis dalam Permendikbud ristek nomor 50 tahun 2022 yang memiliki tujuan penting dalam menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persatuan dan kesatuan karena kesamaan dalam berpakaian dan beberapa tujuan lain yang memang memiliki tujuan dalam meningkatkan kesadaan dan kesetaraan melihat dari latar belakang sosial ekonomi orang tua yang berbeda-beda
Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa
Aturan pakaian seragam sekolah ini juga memiliki arti penting dalam peningkatan disiplin siswa dan tanggung jawabnya sebagai pelajar sehingga mereka secara tidak langsung telah berbudi tinggi dalam menerapkan pengaturan dasar sekolah yaitu dalam berpakaian. Aturan baru ini terdiri dari beberapa jenis seragam yang dikenakan mulai dari hari senin sampai hari sabtu terdiri dari pakaian seragam nasional hingga seragam pakaian pramuka
Selain itu pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan seraga pakaian adat sesuai dengan pengaturan harinya, sedangkan untuk pakaian seragam nasional ditentukan langsung oleh Negara berdasarkan permendikbud ristek nomor 50 tahun 2022 yang diperuntukaan dan wajib dikenakan semua jenjang pendidikan dari sabang sampai dengan merauke
Berikut beberapa seragam nasional berdasarkan permendikbud untuk semua jenjang pendidikan
Untuk Siswa Sekolah Dasar mengenakan seragam nasional setiap hari senin dan selasa menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan rok maupun celana dengan warna merah hati yang melambangkan bendera Indonesia.
Sementara itu untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajad mengenakan atasan dengan kemeja warna putih dengan bawahan baik rok maupun celana dengan warna biru tua
Dan terakhir jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan jenjang pendidikan sederajad mengenakan atasan kemeja warna putih dengan bawahan biasa warna abu-abau atau putih abu-abu
Sementara itu paling sedikit siswa mengenakan seragam nasional ini untuk hari pelaksanaan upacara bendara setiap hari senin dan paling banter sampai hari kamis namun biasanya untuk seragam pakaian lain adalah pramuka dan batik. Untuk Pramuka biasa dikenakan pada hari jumat dan sabtu sedangkan untuk pakaian khusus ditetapkan oleh masing-masing sekolah
Atribut Seragam Nasional
Pada pelaksanaan upacara bendera, seorang siswa dibekali dengan beberapa atribut yang harus dikenakan yaitu
Pertama dengan menggunakan sebuah topi pet sesuai dengan warna seragam nasional yang telah diperjualbelikan di pasaran dengan menggunakan logo tut wuri handayani
Semantara itu untuk atribut lainnya seperti seragam pramuka ini telah diatur dalam permendikbud tersebut seswuai dengan kewenangan
Himbauan Seragam Sekolah Siswa
Sementara itu dihimbau kepada kepala sekolah untuk menerapkan pengaturan seragam sekolah sesuai dengan permendikbud tersebut dan untuk pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa bukan dari pihak sekolah
Sedangkan bagi siswa yang dinilai kurang mampu ekonominya maka yang mengatur tentang pengadaan pakaian seragam sekolah maka pemerintah pusat, daerah, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan
Jika ada kepala sekolah yang secara tidak resmi mengadakan pembayaran seragam sekolah yang bukan kewenangannya maka akan diberikan sanksi administratif yang berupa
Peringatan Lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Demikianlah aturan baru terkait dengan seragam sekolah bagi siswa yang harus dikenakan sesuai dengan permendikbud ristek yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di Indonesia dari sabang sampai dengan merauke.