Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo Tabungan Jaminan Hari Tua
Bingkaiberita.com – Pemerintah Indonesia memiliki sebuah program jaminan sosial baik, jaminan kesehatan ataupun Jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang disingkat dengan BPJS yang menjamin setiap peserta yang mendaftar akan terpenuhi hak kebutuhan mendasar seperti kesehatan untuknya dan untuk keluarganya.
Setiap pekerja atau tenaga kerja di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan sebagai proteksi dari kecelakaan kerja dan menjamin pesertanya untuk mendapatkan jaminan hari tua.
Ternyata seorang yang masih bekerja bisa mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua, meskipun ada beberapa ketentuan yang memang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut
Bagi karyawan yang belum memiliki rumah, pekerja bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya paling banyak 30 persen dengan alasan untuk membeli rumah
Bagi yang hendak mencairkan dengan keperluan lainnya akan diberikan 10 persen
Bagi yang hendak mencairkan BPJS ini maka yang bersangkutan telah memiliki masa kerja minimal 10 tahun
Syarat Pencairan JHT saat masih bekerja.
Ada beberapa dokument yang harus dilengkapi untuk mencairkan BPJS ketenaga kerjaa untuk klaim 10 persen yang digunakan untuk kegiatan lainnya diantaranya adalah sebagai berikut
Pertama yang bersangkutan telah mimiliki kartu BPJS
Membawa kartu keluarga beserta kartu KTP
Membawa buku tabungan dan surat keterngan masih aktif bekerja di perusahaan
Dan membawa nomor pokok wajib pajak jika ada
Dokument Syarat Klaim 30 Persen
Adapun untuk syarat penerimaan klaim 30 persen ini ada hal yang harus dipenuhi selain dari
Kartu BPJS ketenaga kerjaan, E-KTP, KK , Surat keterangan masih aktif bekerja, dan NPWP. Dokument tersebut berkaitan buku tabungan yang digunakan untuk pembelian rumah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaa
Dalam hal ini, seorang pekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya dengan beberapa syarat yang telah kami sampaikan diatas. Dan untuk mencairkan BPJS ketenaga kerjaan ini bisa dilakukan melalui online ataupun offline dengan cara sebagai berikut
Untuk online bisa langsung akses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Dan masukkan data diri anda yang ada di NIK yang berupa nomor NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
Kemudian anda unggah semua dokument yang dibutuhkan dan foto diri terbaru
Selanjutnya anda lakukan pengajuan data dengan menyimpan konfirmasinya
Kemudian anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan ke email untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video tersebut dan jika sudah dilakukan maka saldo jaminan hari tua akan dikirimkan ke rekening anda
Bisa juga pengajuan dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat
kemudian anda bisa menyampaikan perihal kepada petugas untuk mengajukan pencairan dana JHT anda
Kemudian anda akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi data secara lengkap dan nomor kepesertaan BPJS
Anda akan diberikan dokument yang sudah anda persiapkan sesuai dengan dokument diatas, dan anda akan mendapatkan nomor antrean
lalu setelah anda antri anda bisa melakukan pencairan dana ke rekening yang anda miliki
Penutup
Itulah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda tanpa harus resign, anda bisa mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan anda.