Bagaimana Pelaporan Pajak di Luar Gaji Bagi Para Karyawan dan PNS?
Bingkaiberita.com – Setiap orang diwajibkan melaporkan wajib pajak setiap tahunnya, yang berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dan pegawai. Semua orang harus melaporkan pajak, dan biasanya gaji karyawan sudah dipotong langsung oleh perusahaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan pasal 21 Karyawan
Bagaimana pelaporan pajak penghasilan di luar gaji bagi para karyawan maupun PNS?
Nah, mungkin sebagian orang belum mengetahui tentang pajak atau pelaporan pajak jika uang yang dihasilkan di luar gaji sebagai karyawan di perusahaan karena memang setiap perusahaan telah memotong pajak setiap karyawannya.
Kemudian untuk penghasilan di luar dari gaji karyawan disebut dengan PPh orang Pribadi (PPh OP)
Untuk melaporkan PPh Op ini setiap orang harus menggunakan formulir SPT tahunan yang berupa PPH OP 17702 atau 1770
Adapun penghitungan pajak penghasilan diluar gaji bisa dihitung sendiri dan dilaporkan setiap tahun atau tahun ini dengan menggunakan hitungan pajak progresif setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak yaitu sebesar Rp 54 juta per tahunnya
Penghasilan tidak kena pajak ini disebut dengan PTKP dengan tarif besaran persen sebagaimana berikut sesuai dengan lapis penghasilan setiap tahunnya
Pada tahap lapis pertama yang berpenghasilan Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%
Pada tahap lapis kedua untuk yang berpenghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 50 juta akan dikenai dengan tarif pajak sebesar Rp 15 %
Pada tahap ketiga untuk yang berpenghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenai tarif sebesar Rp 25 Persen
pada tahap lapis keempat jika penghasilannya lebih dari Rp 500 juta akan dikenai tarif 30 persen.
Contoh dari penghasuilan diluar gaji dengan contoh sebagai berikut
Jika seorang karyawan memiliki gaji yang sudah dipajaki perusahaan dan memiliki penghasilan diluar gaji yang besarannya Rp 10 juta per bulan maka dalam setahun jika ditotal menjadi Rp 120 juta yang mana penghasilan tersebut sudah wajib pajak dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta
Sehingga Rp 120 juta tersebut dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak dengan besaran Rp 54 juta maka yang dikenakan pajak adalah Rp 66 jutanya yang wajib dipajaki
Dengan cara penghitungan sebagai berikut
Total kepemilikan atau penghasilan yang dipajaki adalah sebesar Rp 66 juta
Dengan rincian Rp 50 juta dari 5 persennya sebesar Rp 2,5 juta
Sedangkan sisanya dari Rp 66 juta – Rp 50 juta maka totalnya adalah Rp 16 juta dengan wajib pajaknya 15 persen dari 16 Juta dengan total sebesar Rp 2.250
Maka jika anda harus membayar pajak maka per tahunnya anda harus membayarkan pajak sebesar Rp 4,750 juta setiap tahunnya dengan pelaporan SPT sesuai dengan formula yang sudah diundang-undangkan dalam peraturan perpajakan.