Bank BCA Tolak Ganti Uang. Kasus Pembobolan Rekening Nasabah
Bingkaiberita.com- Kasus Pembobolan rekening bank BCA oleh tukang becak senilai Rp 320 juta yang terjadi di Surabaya membuat Bank BCA menolak untuk menggantinya karena memang hal itu merupakan kelalain dari pemilik rekening BCA.
Bermula dari seorang yang berpura-pura sebagai nasabah BCA yang bernama Muin yang mukanya hampir mirip dengan tukang becak dengan mengambil uang membawa kartu ATM BCA, Buku Tabungan dan KTP Korban ke teller kantor cabang BCA Surabaya
Tukang Becak tersebut berpura-pura sebagai pemilik rekening dengan menggunakan dokument dan meniru tanda tangan yang mirip dari pemilik rekening dengan menarik uang sebanyak 320 juta dari rekening BCA
Tukang becak tersebut bernama Setu yang wajahnya mirip dengan si korban yang bernama Muin. Lebih lanjut karena memang aksi pencurian tersebut atas ajakan Thoha sebagai orang yang melakukan pencurian dokument di rumah korban karena Thuha ngekost dirumahnya, maka keduanya akan diamankan oleh pengadilan negeri surabaya
Bank BCA menegasklan bahwa kerugian yang dialami Nasabah ini merupakan akibat dari kesalahan dari korabn sendiri karena telah lali menjaga datanya seperti jumlah saldo tabungan hingga PIN e-bankingnya.
Lalu bagaimana dengan korban, apakah uangnya bisa di dapatkan kembali?
OJK sebagai salah satu otoritas yang bergerak dalam jasa keuangan akan mendalami kasus yang terjadi dan dialami oleh MUIN sehingga memperoleh kecukupan informasi terkait masalah yang terjadi.
Sementara itu OJK menghimbau kepada seluruh nasabah bank dan konsumen agar menjaga dokument data yang dimilikinya dan menjaga kerahasiaan pin terkait dengan kepemilikan uang di rekening dalam industri jasa keuangan
Dan OJK mengharapkan keamanan yang diperlukan oleh nasabah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab apalagi terkait dengan pencurian uang tersebut.
Karena memang yang memiliki masalah adalah seorang nasabah bukan dari pihak instansi maka yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut adalah Nasabah yang bersangkuta. Jikalau memang yang salah dari pihak instansi maka yang menanggung penggantian adalah dari instansi yang bersangkutan