https://www.bingkaiberita.com/syarat-pengajuan-nuptk-non-pns/

Batas Akhir Pengajuan Nuptk 2024-2025

Bingkaiberita.com – NUPTK adalah kepanjangan dari Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang wajib dimiliki bagi seorang guru dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dimisalkan seorang warga negara Indonesia harus memiliki KTP yang didalamnya ada nomr Induk Kependudukan yang nantinya NUPTK bisa menjadi pedoman bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Batas Akhir Pengajuan NUPTK

Apakah ada batas akhir pengajuan nuptk? Menurut surat edaran tentang penerbitan NUPTK, bahwasannya Kementerian Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kepndidikan hanya menginformasikan terkait dengan Syarat Pengajuan NUPTK Untuk Honorer Maupun PNS.

Nah, setelah itu timbu pertanyaan oleh para sahabat guru dan tenaga kependidikan karena jika salah satu syarat belum terpenuhi dengan lengkap maka kapan batas akhir pengajuannya. Karena apabila administrasi PTK belum dilengkapi sesuai dengan surat edaran, apabila diusulkan untuk penerbitan NUPTK maka kemungkinan besar dokumenya akan ditolak oleh PDPSK

Proses Penerbitan Nuptk

Proses pengusulan penerbitan NUPTK ini dimulai dari pengumpulan kelengkapan dokument dari para guru dan tenaga kependidikan yang diberikan ke operator dapodik sekolah melalui pendaftaran online untuk pengunggahan berkas. Kemudian oleh operator dapodik akan di Aprrove oleh dinas pendidikan terkait dan diteruskan ke Sekertaris Direktorat Jenderal (SETDITJEN) dan Pusat data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDPSK) Jika sudah di Approve oleh ditjen dan Verivikasinya Valid Maka akan di Proses Penerbitan NUPTK tinggal anda tunggu perkembangannya dengan cek selalu link Pengajuan NUPTK

LINK Pengajuan NUPTK

Bagi beberapa operator yang baru saja diangkat oleh kepala sekolah, pasti bingung, bagaimana caranya agar dapat mengajukan NUPTK setelah semua Semua persyaratannya dilengkapi. Nah, anda bisa menggunakan username dan password yang selalu digunakan untuk membuka dapodik dengan berkunjung ke laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Verval NUPTK

Anda bisa langsung menuliskan link diatas atau bisa ke menu verval nuptk untuk dapat memproses pengajuan NUPTK. Namun, sebagai guru anda tidak dapat login karena verval ini diperuntukkan bagi para operator sekolah yang bertanggung jawab untuk memproses pengajuan verval NUPTK ini.

Nah, bagi yang belum mengetahui apa syarat pengajuan dan penerbitan NUPTK, yuk kita simak ulasan singkat dibawah ini

Syarat Pengajuan Nuptk

Anda sebagai seorang guru honorer maupun PNS yang belum memiliki NUPTK harus melengkapi syarat pengajuan NUPTK yang diberikan langsung ke operator dapodik sekolah sesuai dengan Juknis NUPTK sebagaimana berikut ini

1. Guru dan Tenaga Kependidikan telah terdata dalam Dapodik sekolah dan memiliki rombongan belajar

2. Guru yang bersangkutan belum memiliki NUPTK

3. Guru yang bersangkutan bekerja atau mengajar di sekolah yang sudah memiliki NPSN.

4. Guru yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk

5. Guru yang bersangkutan memiliki ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir Sarjana Starata Satu.

6. Bagi guru yang masih berstatus CPNS maupun PNS harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS maupun PNS dan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan Terkait

7. Bagi guru honorer harus menyertakan surat penugasan dari kepala dinas pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

8. Bagi guru yang bukan PNS namun mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus bertugas paling minimal 2 tahun untuk pengajuan NUPTK dan itu harus dibuktikan melalui SK pengangkatan dari ketua yayasan.

Jika syarat diatas sudah terpenuhi silahkan anda melakukan pendaftaran online di verval PTK dan sebenarnya pengusulan NUPTK ini bisa dilakukan setiap hari tanpa ada batas waktunya, karena pihak GTK sendiri tidak pernah memberikan batasan secara tersurat. Dengan tidak disampaikannya batas akhir pengajuan NUPTK ini memang memudahkan para guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengajuan NUPTK tanpa dibatasi.

Lalu buat apa informasi ini beredar? informasi ini beredar agar anda selalu bersemangat dan tidak bersantai-santai untuk menunda untuk pengusulan penerbitan NUPTK karena memang di Data Pokok Pendidikan sendiri akan ditambah menjadi calon penerima NUPTK dengan kata lain kebutuhan PTK yang menerima NUPTK ini secara logikan mereka akan terjadi seleksi siapa yang lebih dahulu mengusulkan maka mereka berhak enerimanya diawal semakin cepat prosesnya dilakukan maka akan semakin baik pula. Namun, jangan serta merta anda belum lengkap ijazahnya karena sudah mengajar sebelum lulus sarjana bisa diterima mendapatkan NUPTK, nantinya pengajuan anda akan ditolak karena kurang syaratnya. Semoga anda tersadar bahwa akan pentingnya NUPTK ini, tetap semangat dan silahkan anda memberikan ilmu terbaik yang anda miliki kepada anak didik anda supaya sukses di masa mendatang.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.