Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri 2023-2024
Bingkaiberita.com – Masa Usia Pensiun pastilah tiba, tidak ada yang tidak terjadi kalau kita memang telah merencanakannya sejak awal. Pastilah akan membahagiakan. Perencanaan financial yang matang, tanpa dipelajari di sekolahpun memang harus dapat anda pelajari sendiri. Tidak semua PNS, TNI, Polri sudah siap akan masa batas usia pensiun.
Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri
Masa Batas Usia Pensiun PNS TNI Polripun tidak sama, mereka memang sudah tidak lagi mendapatkan keuangan seperti ketika mereka aktif bekerja. Namun, jika direncanakan dari awal pastilah mereka sudah dapat menjamin kehidupannya dan bebas secara finansial asalkan mereka memiliki passive income.
Passove income inilah yang nantinya akan memberikan keterjaminan anda di hari tua meskipun mendapat uang pensiun yang sedikit, ada beberapa passive income yang bersumber dari rumah yang dikontrakkan, kost=kostan, usaha yang sudah dapat ditingalkan dan masih banyak lagi passive income lainnya sepeerti menanam sebuah modal saham investasi pada suatu perusahaan yang setiap tahunnya kita mendapatkan bagi hasil darinya.
Nah, Bagi para PNS, Polisi, TNI dan Polri pada umumnya yang memang ingin tahu berapa batas pensiun pns simak dibawah ini.
1. Batas Usia Pensiun PNS
Sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam surat BKN yang tertera nomor K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017 bahwa batas usia Bagi PNS yang memegang jabtan ini berbeda-beda untuk Pejabat Administrasi mereka ditetapkan usia 58 tahun sudah pensiun, sedangkan untuk Pimpinan pejabat tinggi madya usia 60 tahun sedangkan untuk Pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa usia pensiun 65 tahun.
2. Batas Usia Pensiun TNI
Berbeda dengan Badan Kepegawain negara. Prajurit TNI sendiri ada aturan tersendiri tentan usia pensiun prajuirt TNI yang semula pada uu nomor 34 tahun 2004 disebutkan bahwa prajurit TNI akan pensiun pada usia 53 tahun namun setelahnya diperpanjang sampai usia paling tinggi 58 tahun sesuai dengan pasal 53 undang-undang yang bertujuan agar kesejahteraannya lebih meningkat.
3. Batas Usia Pensiun Polisi (Polri)
Sesuai yang diatur dalam PP no 1 pada bagian pertama pasa; 3 tahun 2003 terkait dengan pemberhentian atau masa usia pensiun polisi ditetapkan maksimum 58 tahun yang berlaku untuk semua pangkat mulai dari pangkat tamtama sampai dengan perwira tinggi. Dan lazim ditemui para polisi dan tni ini banyak yang beralih ke petugas keamanaan atau satpam karena masa pensiunnya berbeda.
Ada 3 batas usia pensiun dikalangan satpam yang mana sesuai dengan peraturan kepolisian Negara republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan Swakaarsa dengan golongan kepangkatan pelaksana berusia maksimal 60 tahun, sedangkan untuk supervisor masa usia pensiun polisi 65 tahun sedangkan untuk manajer mereka berusia maksimal 70 tahun. Masih ada dua tahun lagi untuk mereka memiliki pekerjaan lanjutan.
Namun, pada dasarnya seseorang yang bekerja terus menerus ini ingin segera untuk pensiun dini dan menikmati masa hidupnya meskipun masih muda. Namun, mereka harus mempersiapkan keuangan dengan matang agar dapat dan mampu untuk dapat pensiun lebih dini.