Batas Usia Pensiunan PNS 58, 60, 65 Tahun
Bingkai Finance- Bingkaiberita.com, Batas Usia pensiunan PNS sesuai dengan jabatan dan profesinya masing-masing dan besaran gaji pensiuanan yang akan diterima juga sesuai dengan golongan pada profesinya. Pegawain Negri Sipil yang banyak dicari oleh semua kalangan dari lulusan Sarjan Strata Satu atau S1 ini diwacanakan akan berubah sistem penggajian dana pensiunan dan untuk kriteria batasan maksimal diatur pada Peraturan pemerintah tentang Pemberhentian Pegawai Negri Sipil sesuai dengan Batas usia pensiuan bagi pejabat fungsional telah diatur oleh PP nomer 21 tahun 2014 yang ditandatangi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
PNS atau sebutan bagi Pegawai Negri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang paling diidam-idamkan oleh warga masyarakat Indonesia, orang dapat dikatakan menjadi orang apabila sudah mendapatkan pekerjaan yang layak seperti PNS. Menggapai pekerjaan PNS tidaklah mudah, persaingan yang ketat harus ditempuh agar mendapatkan kursi yang mereka idam-idamkan. Namun, saat ini tidaklah mudah menjadi pegawai negri sipil ada beribu-ribu pesaing yang harus anda hadapi.
Bagi beberapa pegawai negri yang menjabat di fungsional dan telah mencapai kriteria batas usia untuk pensiuan akan diberhentikan dengan hormat karena sudah tidak dapat melakukan pekerjaan dengan efisien dan harus berhenti bekerja selama masa yang tidak ditentukan, namun walaupun sudah tidak bekerja akan mendapatkan upada dari dana pensiunan tapi untuk kedepannya dana pensiunan ditiadakan dan diganti dengan pesangon dengan jumlah yang cukup besar dan belum tahu berapa besaran gaji pensiunan tersebut. Untuk batasan umur diberhentikan sebagai Pegawai negri sipil seperti dilangsir dari halaman Sekertaris kabupaten sebagaimana berikut ini:
Untuk batasan Usia dari 58 tahun adalah dari Jabatan PNS adalah dari Pegawai Fungsional dari Ahli Pertama dan Fungsional Ketrampilan namun yang dapat kami ketahui dari Jabatan fungsional tersebut seperti Polri yang berakhir masa jabatannya sampai dengan usia 58 tahun.
Namun untuk batasan Usia 60 tahun seperti yang kami ketahui dari informasinya adalah jabatan yang memegang Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli madya, Apoteker, Dokter pendidik, Dokter gigi dipelayanan kesehatan masyarakat, Dokter umum, Guru Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan beberapa jabatan dan fungsional lainnya yang telah ditentukan oleh Presiden.
Untuk Jabatan PNS batasan usia 65 tahun adalah sebagai berikut ini: pegawai negri sipil yang masa pensiunannya sampai 65 tahun ada;ah para Pustakawan unit, perkayasa, Dokter pendidik Klinis, Peneliti Madya , Professor, Pengawas Radiasi utama dan beberapa jabatan dan fungsional lainnya yang telah ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Itulah beberapa Batas Usia Pensiunan PNS untuk seluruh pemegang jabatan yang ada di Indonesia untuk pegawai negri sipil. Nah, anda termasuk dari jabatan fungsional yang manakah sekarang ataukah anda belum menjadi pegawai negri sipil.