Benarkah Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Perbulan, Cek Faktanya
Bingkaiberita.com – Ramai di Sosial Media jika seorang anak Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan hingga Rp 4 Juta perbulan yang diunggah oleh akun tiktok. Ia menyebutkan anak PNS mendapatkan uang tunjangan sebesar Rp. 4 juta yang viral dengan melampirkan sebuah tangkap layar informasi serta narasi. Bagaimana dengan yang bukan anak PNS..
Dalam story tersebut mengabarkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulayani telah mengesahkan beberapa aturan terkait pemberian tunjangan yang berlaku pada tanggal 1 April yang lalu, dan kabar tersebut menjadi kabar gembira bagi semua PNS, apalagi kalau dilihat dari gaji yang diterima setiap bulannya tidak sampai Rp 4 juta
Lantas, Berapa Gaji PNSnya?
Besaran Gaji PNS untuk masa jabatan dan golonganya sudah diatur dalam undang-undang yang besarannya tidak sampai Rp 4 juta untuk lulusan SMA dengan golongan 2A sedangkan lulusan Sarjana dengan golongan 3A yang bisa anda lihat daftarnya di Gaji PNS indonesia
Apalagi video yang telah diunggah tersebut telah dilihat hingga jutaan orang dan mendapatkan banyak komentar dari nitizen.
Lantas, Benarkah Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Ini Penjelasan KemenpanRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengkonfirmasi bahwa yang ada di screenshot tersebut adalah hoax dan tidak dibenarkan. Masak iya, gaji PNS aja tidak sampai Rp 4 juta kok bisa -bisanya anak PNS dapat tunjangan gede. Apa Negara mau cepat bangkrut?
Memang ada tunjangan bagi anak PNS dengan menggunakan aturan lama yang berlaku sesuai dengan Peraturan pemerintah no 15 tahun 2019
Dapat anda ketahui bahwa dalam aturan lama tersebut tunjangan anak bagi PNS hanya 2 persen dari gaji pokok sesaui dengan peraturan Pemerintah no 15 tahun 2019 dan tidak ada yang menyebutkan bahwa tiap bulan tunjanganya hingga Rp 4 juta
Apalagi yang diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah adalah dengan jumlah anaknya 2 orang.
Bagaimana dengan penjelasan dari Kementerian Keuangan?
Nah, yang dinantikan adalah penjelasan dari kementerian keuangan yang mengkonfirmasi akan beredarnya berita Anak PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 4 juta per bulannya
Memang ada perubahan atas peraturan pemerintah tahun 2016 ke nomor 23 Tahun 2023 yang mulai berlaku di 1 april 2023, akan tetapi tidak ada bahasan tentang tunjangan bagi anak
Yang ada terkait dengan tunjangan kematian bagi keluarga PNS yang diberikan. Tunjangan sebesar Rp 4 juta tersebut adalah besaran dari mafaat asuransi kematian, apabila ada seorang anak PNS yang meninggal dunia. Bukan tunjangan anak ya!
Sementara itu tunjangan kematian untuk keluarga ini akan diberikan sekali saja dengan besaran Rp 4 juta sesuai dengan peraturan tersebut dan tidak ada tunjangan tiap bulan ya
Hal itu sesuai dengan pasal 2 ayat 3 sebagaima berikut ini
a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000,00 (enamjuta rupiah); dan
c. Dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 (empatjuta rupiah).”
Penutup
Melihat dari konteks resmi peraturan pemerintah memang ada kesalah pahaman apalagi dengan adanya media sosial yang begitu cepat viralnya, karena informasi berjalan tanpa ada cek dan ricek fakta sebenarnya. Orang hanya bisa memviral tanpa harus mengecek kebenarannya. Dan tidak dibenarkan anak pns mendapatkan tunjangan Rp 4 juta perbulan hanya saja konteknya dari peraturan tersebut berbeda. Sehingga ada kesalahpahaman akan kontek informasi yang diterima dan disebarkan