Benarkah IKD Menggantikan E-KTP?
Bingkaiberita.com – Apa yang dimaksud dengan IKD? IKD merupakan akronim dari Identitas Kartu Kependudukan yang rencananya akan menjadi pengganti dari Elektronik Kartu tanda penduduk yang secara bahasa memang beralih ke elektronik. Dan penerapannya masih terus dilakuakn secara bertahap
Penerapan IKD ini sudah sesuai dengan peraturan kementerian dalam negeri no 72 tahun 2022 tentang satndar, spesifikasi perangkat keras, lunak dan blangko kartu tanda pendudukan elektronik serta juga menyuguhkan informasi terkait penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital sudah dilakukan diberbagai kementerian dari ASN Ditjen DUkcapil, provinsi dan kabupaten dan seluruh ASN yang ada di Indonesia serta seluruh mahasiswa dan masyarakat umum
Kemudian untuk penerapan IKD ini masih berjalan secara bertahap dengan jumlah aktivasi hingga hari ini mencapai 6 juta penduduk. Apalagi masih juga dilakukan perbaikan pada aplikasinya dari penguatan infrastruktur, storage hingga pada securitynya
Penerapan identitas kependudukan secara digital inilah yang nanti menjadi representasi dari dokumen kependudukan yang selama ini digunakan sehingga melalui smartphone pribadi masing-masing identias akan dapat ditampilkan secara rinci.
Jikalau IKD diterapkan untuk seluruh Indonesia dan ditetapkan sebagai pengganti dari E-KTP bagaimana dengan status E-KTP saat ini?
Berbeda dengan E-KTP, jika masyarakat sudah melakukan aktivasi dari IKD maka E-KTP yang selama ini digunakan masih tetap aktif dan kedua dokument tersebut akan saling melengkapi dan tetap berlaku apalagi mengingat tidak semua warga negara di Indonesia memiliki smartphone dan tidak terbiasa dalam penggunaan Smartphone.
Lihat saja di Indonesia tidak semua jaringan komunikasi dan internet merata, ada beberapa wilayah yang belum ada jaringan karena memang dari kondisi geografi yang berbeda dengan budaya masyarakat yang sangat beragam. Meskipun memang ada di Pedalaman ada juga masyarakat suku banten yang di sebut suku baduy pedalaman tidak mau adanya teknologi, listrik masuk di desanya
Dan perlu diketahui bersama bahwa IKD ini adalah perwujudan atau sebagai bentuk versi digital dari E-KTP bukannya meninggalkan kartu kependudukan melainkan bentuk transformasi digital sebagai layanan administrasi kependudukung dalam mendukung penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik
Dan kemudian dengan dikembangkannya aplikasi digital kependudukan ini dapat membantu dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal di dalam masyaraka digital.
lantas, bagaiamana cara aktivasi e-KTP jadi IKD
Untuk melakukan aktivasi yang perlu anda miliki adalah smartphone yang memiliki koneksi jaringan internet. Dan perlu anda ketahui bahwa aktivasi IKD tidak mengubah e-KTP
Untuk melakukan aktivasi ini anda harus memiliki email aktif selain smartphone yang memiliki koneksi jaringan dengan langkah pengaktivasian sebagai berikut
Silahkan anda unduh dan download aplikasi identitas kependudukan yang sudah tersedia di App Store maupun playstore
Kemudian silahkan anda masukkan nomor Induk Kependudukan atau NIK dan masuk ke alamat email aktif dan nomor ponsel yang anda gunakan
Setelah itu klik setuju dan lanjutkan verifikasi lainnya iatu melakukan verifikasi wajah dan kemudian anda SCAN QR code ke disdukcapil
Dan anda lakukan pengecekkan pada email yang telah dikirimkan dari SAK yang sudah terpusat dan silahkan anda klik tombol aktivasi
Kemudian anda masukkan kode aktivasi yang ada di email lalu anda aktifkan. Dan anda bisa membuka aplikasi kependudukan kembali dan masukkan pin sesuai dengan kode aktivasi yang diterima pada email
Penutup
Dan terjawab sudah jika IKD ini tidak menggantikan e-KTP sehingga masyarakat perlu untuk melakukan aktivasi untuk kepengurusan dokument secara digital dengan adanya IKD ini