Benarkah Tindak Pidana Rp 2,5 Juta Tidak Proses Hukum?

Bingkaiberita.com -Pertanyaan ini bermula ketika ada seseorang yang ditipu akibat tindak pidana penipuan dengan nominal dibawah Rp 2,5 juta melaporkan ke pihak yang berwajib, akan tetapi kepolisian tidak memproses kejahatan tersebut

Namun, benarkah yang disampaikan bahwa tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tidak diproses hukum?

Apa itu hukum pidana?

norma atau aturan hukum yang terdapat dalam pemerintah yang dibuat untuk seseorang agar tidak dilanggar, namun bagi pelanggar akan diberikan sanksi atas pelanggaran sebagai hukuman dan perbuatan yang melanggar hukum pdana baik pidana mati, kurungan penjara hingga denda.

Tindak Pidana Kasus Ringan

Nah, untuk yang melibatkan pencurian, penipuan yang merugikan uang kurang dari Rp 2,5 juta maka masuk dalam pasal 364, 373, 379, 804 yang masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana Dan ditegaskan tetap diproses hukum, dan tindak pidana tersebut akan diancam dengan hukuman kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp 2,5 juta

Semua perkara yang terkait dengan kasus pidana tipiring pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang nilainya kurang dari Rp 2,5 juta maka pengadilan akan segera menetapkan hakim tunggal untuk melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutuskan perkara.

Perkara Dielesaikan Secara Restorative Justice

Kemudian perbutan yang melanggar hukum pada kasus tindak pidana ringan ini dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang mana jika seorang pelapor sudah memaafkan pihak terlapor melalui jalan damai atau kesepakatan perdamaian yang ditulis dengan tanda tangan dan sudah ada kesepakatan meminta maaf dan mengganti kerugian akibat dari perbuatannya maka dapat dihentikan

Namun, prosesnya akan tetap berjalan. karena tindak kejahatan ringan yang sesuai dengan aturannya akan tetap berjalan. Namun, dapat dihentikan apabila

Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana

Kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta

Yang bersangkuta telah mengembalikan barang atau telah mengganti rugi terhadap korban atau mengganti biaya yang ditimbulkan atau memperbaiki kerusakan

Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, tersangka dan korbannya melalui jalur damai dan masyarakat meresponnya dengan hal positif

Itulah beberapa hal yang memang harus diketahui bersama bahwa tindak pidana yang merugikan uang kurang dari Rp 2,5 juta tetap akan diproses sesuai jalur hukum.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.