Berapa Batas Syarat Minimal Umur Masuk SD?
Bingkaiberita.com- Banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di Taman Kanak-Kanak. Akan tetapi ada saja orang tua yang langsung memasukkan pendidikan anaknya di Sekolah Dasar. Para orangtua yang tidak memahami tata caranya atau syarat umur pastilah mereka akan keliru karena memang terlalu cepat untuk Masuk SD.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 44 tahun 2019 pasal 5 terkait dengan tata cara PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dikhususkan untuk mengetahui Batas Usia minimal untuk masuk Sekolah Dasar. Sebagaiamana yang kita ketahui bahwa setiap orang yang tinggal di Indonesia diwajibkan untuk mengenyam pendidikan selama 12 tahun mulai dari TK sampai dengan SMA.
Pengertian Sekolah Dasar
Sekolah dasar merupakan jenjang pendidikan yang paling dasar dalam mengikuti pendidikan mulai dari kelas 1 SD sampai dengan kelas 6 dalam kurun waktu 6 tahun tahap pembelajaran sebagai salah satu pendidikan formal dan umumnya sekolah ini diselenggarakan oleh pemerintah yang disebut dengan Sekolah Dasar Negeri dibawah Kementerian dinas pendidikan setempat, selain itu juga diselenggarakan oleh Swasta yang ada dibawah sebuah yayasan baik itu dalam bentuk Madrasah Ibtidaiyah maupun Sekolah dasar dengan embel emebel swasta seperti SD Alazhar, SD SAPEN, SD Muhammadiyah, MI, SD Islam Terpadu (IT) dan masih banyak lagi sekolah dasar yang ada di bawah naungan yayasan.
Sekolah sendiri pada awalnya bernama Sekolah Rakyat sebelum Indonesia merdeka, setelah Indonesia merdeka nama itu sirna dan berubah menjadi Sekolah Dasar yang mengajarkan semua ilmu baik itu Agama, Sejarah, Teknologi Informatika, Bahasa, IPA, IPS, Matematika.
Sedangkan bagi yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal sekolah dasar sendiri, seorang siswa dapat belajar otodidak di rumah atau homeschooling, namun mereka dapat mengikuti ujian menggunakan kelompok belajar paket A yang diselenggarakan oleh pemerintah setiap tahunnya. Namun, ujian Paket A ini akankah masih berlanjut ketika ujian nasional pada tahun 2021 akan ditiadakan mengingat ujian nasional saat ini tidak lagi menjadi acuan sebagai kelulusan seorang peserta didik.
Biaya Masuk SD
Lha, para orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah dasar apakah juga mempersiapkan keuangannya. Tentu dan pasti biayanya tersebut bervariasi sesuai dengan jenis SD, karena banyak Sekolah Dasar Swasta yang memberikan fasilitas yang lengkap dengan pengajar yang mumpuni dengan biaya yang lebih tinggi hingga puluhan juta.
Namun, berbeda dengan sekolah dasar negeri yang memang gambaran biayanya mulai dari 500 ribu rupiah hingga 3 jutaan hal itu tergantung dari pembiayanyanya sendiri karena memang sekolah dasar negeri mereka sudah mendapatkan biaya talangan seperti BOS sekolah atau Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah.
SPP sendiri yang dibayarkan setiap bulannya juga bervariasi mulai dari 100 ribuan sampai dengan 300 ribuan sesuai dengan kelengkapan dan fasilitas kelengkapan setiap sekolahnya.
Pilih SD atau MI?
Bagi yang tidak mengetahui Madrasah Ibtidaiyah (MI) mungkin hanya beberapa kalangan seperti yang non islam karena memang MI adalah sekolah dasar islam yang ada di bawah naungan kementerian agama yang notabene cenderung memiliki kurikulum yang berbeda dibandingkan dengan sekolah dasar.
Sekolah dasar memiliki kurikulum yang tidak sebanding dengan kurikulum yang ada di Madrasah Ibtidaiyah, karena kurikulum SD ditambah lebih banyak dengan kurikulum prioritas agama sehingga bagi yang memang memiliki keinginan kuat dalam beragama sekolah MI lebih unggul dibandingkan dengan Sekolah dasar negeri.
Madrasah Ibtidaiyah biasanya mereka kebanyakan ada dibawah naungan swasta ataupun yayasan sehingga biayanya memang lebih mahal dibandingkan sekolah dasar negeri yang biayanya sudah dibantu oleh BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. SD sendiri pada umumnya tidak memuat pelajaran agama yang begitu komplek dibandingkan dengan MI.
Materi Agama yang ada di madrasah Ibtidaiyah memiliki penjabaran agamara yang lebih beragam seperti Fiqh, Akhlak, Alqur’an dan lainnya berbeda dengan sekolah dasar yang hanya ada materi Agama sendiri.
Syarat Masuk SD
Nah, bagi orang tua pastilah ingin anaknya masuk Sekolah dasar sesuai dengan kriteria umurnya saat ini. Mari, kita simak ulasan singkat mengenai Syarat Masuk SD dilihat dari kacamata permendikbud nomer 14 sebagai berikut
– Seorang calon siswa SD dipersyaratkan masuk SD untuk Usia 7 Tahun wajib diterima, Namun calon siswa juga bisa diterima antara usia 7 tahun sampai dengan 12 Tahun.
– Seorang calon siswa SD yang mendaftarkan dengan usia paling rendah adalah enam (6) tahun. Kecuali bagi yang saat itu ada seorang siswa yang memiliki potensi kecerdasan yang berbeda dengan siswa lain bisa paling rendah 5 tahun yang berjalan ke enam tahun.
-Bagi yang memiliki kemampuan potensi kecerdasan tersebut harus direkomendasikan dari seorang psikologi profesional ataupun dewan guru yang telah membimbing anak tersebut ketika berada di taman kanak-kanak.
– Seorang calon siswa disabilitas tidak akan terkena persyaratan usia dan syarat usia akan dikecualikan hal itu dalam pasal 10.
Itulah beberapa hal terkait dengan syarat umur masuk SD yang menjadi acuan para orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka supaya nantinya tidak ketinggalan dengan anak tetangga ataupun anak pada umumnya