lowongan dosen UAD

Berapa Besaran Gaji Rektor dan Dosen?

Bingkaiberita.com – Tak Sedikit orang yang memiliki cita-cita sebagai seorang dosen, apalagi untuk menggapainya tidak semudah yang dibayangkan hanya sekedar lulus pascasarjana S2. Banyak sekali kompetensi yang harus dimiliki sehingga tidak semua lulusan S2 dapat menjadi seorang dosen, Terlebih dosen merupakan tenaga pengajar yang mengajar di bangku perkuliahan bukan lagi siswa.

Sementara itu, dosen tidak hanya mengajar melainkan mereka juga harus membuat penelitian, melakukan pengabdian kepada masyarakat hingga diberikan tanggung jawab untuk menjadi bagian strutural di universitas baik sebagai kaprodi, dekan hingga sampai rektor yang memimpin sebuah lembaga.

Sesuai dengan UU guru dan dosen yang termaktub dalam UU no 14 tahun 2005 bahwa dosen berhak mendapatkan penghasilan yang meliputi upah atau gaji pokok, tunjangan, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain

Nah, berapa besaran gaji dosen dan rektor yang akan didapatkan setiap bulannya. Yuk, cek dibawah ini

Gaji Dosen dan Rektor

Besaran gaji dosen dan rektor di kampus swasta berbeda- beda dan biasanya dibedakan atas statusnya baik sebagai dosen tetap, dosen tidak tetap atau dosen honorer yang mana diberikan ketetapannya sesuai dengan kebijakan kampus masing-masing

Dan biasanya dosen honorer mendapatkan upah sesuai dengan SKS yang diajarkannya, dosen kontrak mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak dan biasanya mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi yang ada di wilayah anda yang ditetapkan oleh UU nomo 13 tahun 2003 tentang kenegakerjaan

Kemudian ada dosen yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang mana mereka juga mendapatkan nominal gaji yang sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang menjadi perubahan dari Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil dari PP No 7 tahun 1977.

Dan biasanya mereka yang diterima sebagai Dosen PNS akan mendapatkan golongan 3B berbeda dengan Guru yang mendapatkan golongan 3A. Dan ketentuan gaji ini akan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang mana dimulai dari golongan pangkat 3 sampai dengan golongan 4 dengan rincian sebagai berikut

Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV (lulusan S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Kemudian untuk menjabat sebagai rektor akan mendapatkan tunjangan tambahan seperti halnya kepala sekolah yang mendapatkan tunjangan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut

Berapa Tunjangan Rektor Dan Dosen?

Tunjangan dosen juga seperti halnya tunjangan guru yang mendapatkan tunjangan keprofesian dan yang bersangkutan telah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki nomor registrasi dosen

Adapun ketentuan yang mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor telah termaktub dalam Peraturan pemerintah no 41 tahun 2009 yang mana dosen yang bersangkutan jika memiliki sertifikat pendidik maka mereka akan mendapatka tunjangan sebesar satu kali gaji. Bagaimana dengan dosen swasta, Mereka juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan masa kerja, dan tingkatannya di kampus.

Sementara untuk tunjangan khusus ini juga didapatkan oleh dosen PNS maupun swasta yang mana mereka berhak mendapatkan tunjangan khusus selama ditugaskan di daerah khusus

Dan selain itu dosen yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang profesor dan memiliki jabatan akademik sebagai professor maka mereka akan diberikan tunjangan kehormata setiap bulannya dengan jumlah tunjangan sebanyak dua kali gaji

Sedangkan dosen yang mendapatkan tugas tambahan mereka akan mendapatkan tunjangan dosen setiap bulannya sesuai dengan peraturan presiden no 65 tahun 2007 dengan rincian tugas tambahan sebagai berikut

Tunjangan Rektor

Jabatan guru besar: Rp 5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 5.050.000.

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

Jabatan guru besar: Rp 4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp 4.050.000.

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

Jabatan guru besar: Rp 3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp 2.875.000
Jabatan lektor: Rp 2.675.000.

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Jabatan guru besar: Rp 1.800.000
Jabatan lektor kepala: Rp 1.550.000
Jabatan lektor: Rp 1.350.000.

Penutup

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda, sebagai pedoman dan sebagai tolak ukur cita-cita anda agar kedepannya dapat segera meraih cita-cita anda

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.