Berapa Gaji Anggota KPPS, dan Lama Masa Kerjanya?
Bingkaiberita.com- KPPS merupakan singkatan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara yang memiliki tugas dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaran pemilu di tempat pemungutan suara atau yang sering disebut dengan TPS. Apalagi di akhir bulan januari kemarin, terdengar di Sosial Media banyak yang menggaungkan pelantikan KPPS dengan pelantikan PNS yang mengibaratkan seorang anggota kpps yang dilantik dengan baju warna putih layaknya seorang PNS yang sedang dilantik menjadi menantu idaman para mertua.
Adapun anggota KPPS ini berjumlah 7 orang yang diambil dari masyarakat yang ada di tempat pemunguta suara dengan seorang ketua dengan jumlah enam anggota. Dengan kata lain yang menjadi anggota adalah masyarakat setempat dari wilayah pemungutan suara atau lokasinya tidak jauh dari TPS setempat.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS
Pendaftaran anggota KPPS sudah dilaksanakan sebelum tiga bulan pelaksanaan pemilu pada bulan desember 2023 sedangkan pelantikannya sudah dilangsungkan pada tanggal 25 Januari. Dan setiap lima tahun sekali, pastinya pendaftaran anggota kpps ini berbeda tergantung dari pelaksanaanya, dan lima tahun kedepan pemilahan presiden akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Masa Kerja Anggota KPPS
Anggota KPPS wajib melaksanakan tugasnya dan kewajibannya selama sebulan kedepan setelah dilaksanakannya pelantikan pada tanggal 25 januari dengan memperhatikan kompetensi, integritas, kapasitas.
Adapun masa kerja anggota KPPS sesuai dengan KPU nomor 1669 tahun 2023 maka dilaksanakan hingga 25 Februari 2024
Dan untuk anggota KPPS yang telah dilantik untuk pemilu maka tidak dapat bertugas di masa yang akan datang alias setiap diadakannya pemilu harus melakukan pendaftaran kembali untuk menjadi petugas KPPS
Besaran Gaji Anggota KPPS
Banyak yang mengabadikan moment pelantikan menjadi anggota KPPS dan sesuai dengan SK menteri keuangan bahwa anggota KPPS menerima gaji sebagai berikut
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000.
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Penutup
Perlu anda ketahui bersama bahwa gaji petugas KPPS tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019, dan gaji tersebut akan diberikan setelah masa jabatan berakhir dan hanya uang operasionalah yang akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara yang digunakan untuk penyelenggaraan bukan digunakan untuk masing-masing anggota.