Berapa Uang Pensiunan Jenderal Polri?
Bingkaiberita.com – Mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka penembakan Brigadir J dirumah dinasnya, memutuskan untuk memberi surat pengunduran diri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nanti apabila pengunduran diri si tersangka diterima, maka jenderal tersebut berhak mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya. Namun jika tidak diterima maka tersangka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Nah, berapa besaran uang pensiunan jenderal polri? Yuk, simak ulasannya berikut ini
Berapa Uang Pensiunan Jendral Polri?
Sesuai dengan peraturan pemerintah no 20 tahun 2019 yang dirilis oleh peraturan.bpk.go.id/Home/Details/103342/pp-no-20-tahun-2019 Tentang penetapan pensiunan Purnawiran Anggota Polri yang menyebutkan bahwa ada perbedaan penerimaan pensiunan sesuai dengan kepangkatannya sebagai berikut
Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Pangkat Polri
Kepangkatan Polisi Dari Golongan Tamtaman Sampai dengan Perwira tinggi
Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.
Kesimpulan Uang Pensiunan Jenderal Polri?
Nah, kesimpulannya bahwa uang pensiunan jenderal polri seperti peraturan BPK diatas maka jenderal polri masuk pada golongan 5 yang mana ia sebagai perwira tinggi akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Bagaimana Surat Pengunduran Diri Inspektur Jenderal Sambo?
Sesuai dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri, bahwa pada dini hari malam Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo diputuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggora polri. Para saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yang turut hadir adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf yang dikenai pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Dan surat pengunduran diri Inspektur Jenderal Tidak diterima karena diputuskan untuk pemberhentian tidak dengan hormat sehingga gaji pensiun polri tidak diterima
sumber: kompas.com