Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Sekaligus Buat STNK Baru
Bingkaiberita.com – Kebanyakan saat ini setiap rumah memiliki motor lebih dari satu, hal itu karena kebutuhan akan transportasi darat, papa bekerja dan mama harus mengantarkan anaknya ke Sekolah. Sehingga mereka harus memiliki motor baru maupun beli second untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli kendaraan yang bukan sesuai nama pemilik kendaraan pertama ini biasanya membuat orang bertanya-tanya bagaimana cara balik nama, berapa biayanya nanti untuk pembuatan Bpkb baru maupun stnk barunya.
Selain itu juga kendaraan motor yang memang dihibahkan dari seseorang, atau warisan, mutasi dan lainnya sering galau ketika sudah masanya 5 tahun karena memang untuk pengurusan STNK Baru dan BPKB baru membutuhkan uang yang tidak sedikit. Menurut peraturan pemerintah nomer 60 tahun 2016 untuk biaya balik nama dan pembuatan stnk baru ini masuk dalam ranah jenis dan tarif jasa penerimaan negara bukan pajak.
Pelayanan balik namapun dilakukan di Samsat yang sesuai dengan nomer plat motor yang digunakan, hal itu berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan pembayarannya melalui online. Sehingga dana yang disalurkan akan tepat sasaran. berbeda jika anda biasa membayar pajak tahunan atau lima tahunan ke biro jasa.
Persyaratan Balik Nama Motor
Nah, Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor? sebelum kita melakukan proses balik nama, silahkan anda lengkapi surat-surat kelengkapan sebagai persyaratan balik nama dengan membawa dokument sebagai berikut ini:
– Silahkan anda membawa BPKB ( Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan membawa fotokopian
– Kemudian anda membawa STNK Asli dan fotokopiannya
– Setelah itu anda harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi orang yang sesuai dengan nama di STNK maupun BKPB.
– Membawa kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditanda tangani diatas materai 6 ribu.
Proses Kepengurusan Balik Nama Kendaraan.
Nah, selanjutnya setelah anda melengkapi seluruh dokument yang dipersyaratkan kemudian anda melakukan proses kepengurusan balik nama dengan cara sebagai berikut ini:
-Datanglah langsung ke Samsat sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
– Silahkan anda cek fisik kendaraan atau cek rangka motor sehingga sesuai dengan nomer mesinnya.
– Kemudian anda melakukan pengisian formulir balik nama yang diperoleh dari loket pendaftarannya.
– Anda serahkan formulir yang melampirkan persyaratan yang ada diatas .
– Setelah itu berkas dan formulir akan di proses lebih lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
– Kemudian anda membayar kendaraan bermotor.
– Setelah anda bayar dan tunggu sampai STNKnyaaa selesai dibuatkan
– Nah, apakah STNK balik nama tersebut salah ketik anda harus cek secara teliti.
Berapa lama Bpkb Keluar Setelah Balik Nama?
Biasanya Bpkb keluar ini membuthkan waktu lebih dari satu minggu setelah pembayaran biaya BPKB. pihak samsat akan memberikan anda tanggal waktu pengambilan BPKB baru anda dan biasanya dalam kurun waktu 2 minggu BPKB baru anda sudah keluar.
Prosesnya keseluruhan yang pernah dialami yang pertama jadi adalah STNK baru, namun jikalau memang kertas STNK habis anda akan diberikan surat dari Smasat bahwa anda sudah membayar biaya STNK. Dan biayanyapun besarannya sama, namun untuk balik nama sendiri ada beberapa hal yang harus dibayarkan sesuai dengan harga dari motor sendiri apabila harga motornya 15 juta maka untuk biaya BBN KBnya sebesar 1,5 juta atau 10 persen dari harga motor
Biaya Balik Nama Motor
Perlu anda ketahui bersama bahwa untuk tarif biaa balik nama motor setiap daerah berbeda beda, anda bisa jadikan refrensi sebagai berikut
Sebagai contoh DKI Jakarta
-Tarif penyerahan pertama sebesar 10 %
– Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %
Jika ada kendaraan berat atau alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum maka tarifnya adalah sebagai berikut
-Tarif penyerahan pertama 0,75%
– Selanjutnya dikenakan tarif 0,075%
Nah, anda bisa mempelajari contoh dari kasus berikut untuk biaya pembuatan STNK Baru Honda Vario 110 Cc seharga 15 juta sebagai berikut:
Biaya Penerbitan STNK baru | Rp 100.000 |
Biaya untuk BBN-KB: 10% x Rp 15.000.000 | Rp 1.500.000 |
SWDKLLJ | Rp 35.000 |
Total | Rp 1.635.000 |
Pembuatan STNK Baru
Nah berikut tarif pembuatan STNK baru sesuai dengan PP Nomer 60 tahun 2016 untuk kendaraan roda 2 , 3 dan 4
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp 100.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp 200.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK
Nama Biaya | Pengesahan STNK |
Roda 2 atau Roda 3 (per tahun) | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 |
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp 225.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp 225.000 |
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp 375.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp 375.000 |
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan | Biaya |
Roda 2 atau Roda 3 | Rp 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 100.000 |
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
Nama Biaya | Motor | Mobil |
BBN-KB | xx xxx xxx xxx | xx xxx xxx xxx |
PKB | Rp 228.000 (misalkan) | Rp 1.400.000 (misalkan) |
SWDKLLJ | Rp 35.000 | Rp 143.000 |
Biaya Adm. STNK | Rp 25.000 (tarif baru) | Rp 50.000 (tarif baru) |
Biaya Adm. TNKB | – | – |
Jumlah | Rp 288.000 | Rp 1.593.000 |
Catatan:
BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
sumber: https://www.cermati.com/artikel/biaya-balik-nama-dan-pembuatan-stnk-baru