Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Bingkaiberita.com – Biaya balik nama sertifikat tanah warisan tidaklah gratis, namun jikalau balik nama tersebut dilakukan sebelum enam bulan meninggalnya pewaris barulah tida dipungut biaya.
Namun, banyak sekali pewaris yang mengurus balik nama sertifikat tanah setela bertaun-taun meninggalnya pewaris yang tentunya ada aturan syarat dan prosedur balik nama sertifikat tanah warisan.
aturan tersebut berdasarkan atas peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada pasal enampuluh satu ayat tiga. Anda bisa klik syarat dan prosedurnya pada link yang telah kami sampaikan diatas.
Selanjutnya Berapa Biayanya?
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Nah, untuk biaya balik nama tanah warisan ini sesuai dengan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor BPN karena memang ada beberapa kategori tanah sesuai pajaknya, baik itu ada diwilaya perkotaan, Dekat dengan kampus, desa atau kawasan lainnya dengan rumus seperti berikut ini:
Nilai tanah per meter persegi diklaikan dengan luas tanah per meter persegi yang dimilikinya lalu dibagi seribu.
Contohnya jika kita memiliki tanah sekitar seribu meter dan nilai tanah dikawasan tersebut sekitar satu juta maka berapa biaya balik nama sertifikat warisan tersebut?
Jawabannya sebagai berikut: nilai tanahnya permeter sebesar 1.000.000 x 1000 meter dibagi 1000 jumlahnya sama dengan 1.000.000
NB: Setiap wilayah memiliki harga nilai tanah yang berbeda-beda sesuai dengan kawasan lokasinya tersebut.
Syarat Dokumen Kepengurusan Surat Tanah Waris
Setelah kita mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah warisan kemudian ada beberapa hal yang harus dipersiapkan yaitu dokument-dokument yang diperlukan untuk proses balik nama antara lain adalah sebagai berikut
Pertama: Salah satu hal yang harus diisikan adalah formulir permohonan secara lengkap terdapat tanda tangan diatas materai dari pemohon
Kedua, adalah surat kuasa yangdikuasakan oleh para pemohon sertifikat tanah warisan.
Ketiga, Dokument lainnya dalah fotokopi identitas yang dikuasakan, pemohon atau ahli waris baik itu Kartu Tanda Pendudukan dan Kartu Keluarga
Keempat, Fokument fotokopi akta pendirian yang dicocokan dengan aslinya oleh petugas yang berbadan hukum
Kelima, dokument sertifikat tanah lainnya dan rencana tapak atau siteplan dari pemerintah kabupaten
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda terkait dengan biaya sertifikat tanah warisan.