Biaya Berangkat Umroh di Tengah Pandemi COVID-19
Bingkaiberita.com – Pemerintah telah memutuskan penetapan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Tengah Pandemi Covid 19 melalui Nomer 777 tahun 2020 yang mengatur tentang besaran biaya berangkat umroh sekaligus mengatur tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Ibadah.
Saat pandemi mulai, Ibadah Haji di Tanah Suci hanya diperuntukkan bagi keluarga kerajaan Saudi Arabia dan ditutup sementara hingga 8 bulan lamanya. Ibadah haji tahun 2020, jamaah dari seluruh dunia dibatalkan keberangkatannya. Dan Saat ini telah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan dengan Kapasitas Masjidil Haram dengan maksimal 75 persen yang sebelumnya hanya 50 persen.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Jika Tak ada aral melintang bahwasanya Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk Republik Indonsia akan dilaksanakan dan dibuka untuk seluruh dunia. Mempertimbangkan keadaan masih pandemi covid maka belum ada kelonggaran dan Semoga akan segera diberlakukan kelonggarannya.
Berapa Biaya Berangkat Umroh Di Masa Pandemi Corona?
Kementerian agama telah memutuskan pada nomer 777 tahun 2020 terkait besaran dan biaya penyelenggaraan ibadah umroh sebagaimana berikut ini:
– Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.
– Keputusan Manteri Agama menimbang ketetapan sesuai dengan standard pelayanan yang memberikan rasa aman dan nyaman ketika masa pandemi.
Dan menetapkan biaya penyelengaraan di Masa Pandemi sesuai dengan protokol kesehatan sebesar Rp. 26 juta rupiah yang besarannya ini menjadi pedoman bagi:
– Kementerian Agama yang dilakukan untuk pengawasan dan pengendalian yang diberikan kepada Jamaah Umroh
– Penyelenggara Ibadan Umroh yang sesuai dengan standar pelayanan protokol kesehatan untuk pencegahan covid 19
Biaya 26 juta ini dihitung berdasarkan pada pelayanan jamaah dari perjalanan tanah air menuju ke tanah suci atau dari bandara Soekarno Hatta Menuju ke Bandara Arab Saudi atau sebaliknya atau bisa dikatakan Pulang-Pergi. Dan pelayanan lainnya seperti peginapan dan fasilitas pemandu dan lain sebagainya.
Demikianlah Informasi yang dapat kami terima untuk disebarluaskan kepada para jamaah yang berasal Indonesia yang ingin menjalankan ibadah Umroh di Masa Pademi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomer 777 terkait dengan Biaya Berangkat Umroh di Masa Pandemi Corona.
Sumber: Kompas.com