Smart SIM Rilis, Berapa Biaya Buat SIM Pintar (Smart SIM) baru atau Perpanjang
Smart SIM atau SIM Pintar adalah salah satu SIM yang dilengkapi dengan fitur canggih dan memiliki perbedaan yang signifikan dengan SIM pendahulunya, SMART SIM ini dapat berfungsi sebagai uang elektronik yang dapat diisi dengan maksimal saldo mencapai 2 juta rupiah selain itu juga dapat digunakan untuk alat transaksi atau transaksi elekronik seperi membayar tol maupun parkir serta belanja lainnya.
Smart Sim atau Sim pintar mulai dicanangkan untuk para pengendara motor dan mobil, biaya buat baru atau perpanjang sim pintarpun tidak ada perubahan dengan sim biasa. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomer 60 tahun 201 yang berkenaan dengan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.
Bagi yang masih menggunakan sim lama tidak usah terburu-buru untuk mengganti SIM ke Smart SIM, pemiliki SIM lama dapat menggantinya ke SMART SIM apabila SIM yang dimiliki sudah akan masuk ke masa berlakunya habis. Untuk perubahan SIM lama ke SMART SIM tidak berbeda dengan proses pembuatannya, baik biaya maupun syaratnya. Nah, selanjutnya kita akan bahas terkait dengan biaya
Adapun biaya buat SIM Baru atau perpanjang SIM sesuai dengan PP tersebut adalah sebagai berikut ini:
Daftar harga biaya pembuatan SMART SIM:
– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM ke SMART SIM:
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Syarat Perpanjang SIM Lama Ke Smart SIM
Untuk perpanjang SIM Lama Ke Smart SIM tidak berbeda degan syarat perpanjang sim pada umumnya, nah berikut syarat untuk penggantian SIM ke Smart SIM
1. Bawalah SIM Lama anda untuk diperpanjang atau diganti dengan SMART SIM yang baru dirilis oleh korlantas
2. Jangan lupa membawa surat keterangan sehat dari dokter
3. Jangan lupa untuk memfotokopi EKtp anda dan SIM lama anda sebanyak masing-masing 2 lembar
4. Setelah itu petugas akan memverifikasi syarat-syarat yang telah anda lakukan dengan membayar biaya perpanjang sim.
Cara Daftar SMART SIM
Untuk memperoleh Smart sim yang baru saja dirilis anda harus mengisi formulir online yang terlah terintegrasi ke seluruh layanan SIM yang tersebar di 34 polda, dan 378 sim keliling.
1. Isilah formulir registrasi dengan layanan sim online di situr sim.korlantas.polri.go.id
2. Formulir registrasi online ini berkaitan dengan jenis SIM yang dimohon, golongan sim, alamat email, nomer telpon, jadwal kedatangan ke polda mana, hingga data pribadi.
3. Apabila sudah mengisi semua yang ditanyakan pada formulir online, selanjutnya anda akan mendapatkan kode untuk bayar registrasinya yang dibayarkan ke layanan bank BRI maksimal 3 jam setelah registrasi.
4. Pemabayaran dapat dilakukan melalui ATM atau layanan internet baking BRI
5. Kemudian anda akan mendapatkan kode registrasi lewat SMS dan anda tak perlu lagi antri untuk registrasi
sumber:
- https://otomotif.kompas.com/
- https://indonesia.go.id/