Tilang SIM Polisi

Harga Tilang Oknum Polisi Ke Pengendara Tak pakai Spion Tak Wajar Rp. 2,2 Juta, Berapa Biaya Tilang Sebenarnya

Bingkaiberita.com – Seorang polisi trancam sanksi pemberhentian karena  melakukan  dengan harga tilang yang fantastis.  Dalam unggahan  video viral tersebut Seorang pengemudi motor mengaku telah ditilang oleh seorang oknum polisi dengan tarif sebesar 2,2 juta.

 apabila seorang pengemudi Motor tidak membayarkan denda tilang dari seorang  mereka akan diancam kurungan penjara selama 14 Hari.  secara terpaksa pengemudi motor tersebut membayarkan denda tilang sebesar rp1.020.000. dengann cara mentransfer  uang uang ke uang ke rekening Syarif Alfred Simanjuntak.

Dari unggahan yang viral tersebut pengemudi motor yang bertugas di Kapolresta Bogor terancam ditahan oleh pihak Propam sejak hari sabtu tanggal 23 april yang lalu. Atas pmberitaan tersbut pihak propam dengan sigap melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa barang bukti awal Atas kejadian yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi bogor tersebut.

Oknum polisi tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 yang mana dalam aturan tersebut dikatakan setiap anggota polisi dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya atau kekuasaannya dan diwajibkan untuk menjunjung tinggi Kehormatan dan martabat Kepolisian.

Saat ini oknum polisi yang bersangkutant telah dilakukan penahanan dan segera akan dilakukan persidangan kode etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat.

Saat artikel ini dibuat unggahan di media sosial tersebut telah mendapatkan respon sebanyak 30 ribu kali disukai dan diretweet oleh para pengguna medsos sebanyak 7 ribuan kali dan telah respon motor dijawab sebanyak 2 ribuan jawaban .

Dari unggahan media sosial tersebut Polresta Bogor kota Kombes susatyo Purnomo Condro telah memberikan konfirmasinya  bahwa video yang viral tersebut adalah benar.  dan jajarannya melalui propam  Menindaklanjuti dengan cepat dan serius karena anggota polisi tersebut telah melakukan pemerasan kepada seorang pengemudi yang berkendara di Jalan Raya Pajajaran. 

Insiden pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dilakukan ketika hendak pulang menuju ke rumahnya dan menemukan seorang pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan berupa spion lengkap namun pengendara tersebut telah mengantongi beberapa surat berkendara baik itu SIM C maupun STNK.

Akhirnya seorang pengendara yang diancam untuk dimasukkan kedalam penjara jikalau tidak Membayar 2,2 juta iya setelah melakukan transfer ke rekening oknum  polisi yang bersangkutan motif polisi tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

Biaya Daftar Denda Tilang Motor Pasal 281

 Nah pertanyaan Berapa harga tilang sebenarnya?

 

Sesuai dengan pasal 285  ayat 1 bagi pengendara yang tidak layak berkendara di jalanan dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti tidak menggunakan spion lampu rem lampu utama klakson knalpot maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

 

Bagaimana jika Pengendara kendaraan motor tidak bisa menunjukkan SIM atau tidak memiliki SIM maka seorang pengendara motor di denda paling banyak Rp1.000.000

 

 berbeda Dengan pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM ketika razia dilakukan oleh kepolisian maka pengendara tersebut di denda paling banyak Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 2 dan tindakan tersebut paling minim kurungan 1 bulan.  dan tindakan tersebut paling minim kurungan 1 bulan.

 

 Bagaimana dengan motor yang tak dipasangi Tanda nomor kendaraan maka kepolisian berhak melakukan denda paling banyak Rp500.000 dan denda Pidana kurungan paling lama 2 bulan Berbeda dengan pengendara yang melanggar Lalu Lintas mereka bisa di denda paling banyak Rp500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.

 

Bagi pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor akan di denda paling banyak Rp500.000 dan paling lama 2 bulan.

 

Demikian Informasi ini kami buat Semoga bisa membantu Anda yang sedang mencari referensi terkait dengan harga tilang baik itu hilang karena melanggar Lalu Lintas atau harga tilang tidak melengkapi persyaratan teknis dan tidak membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan terima kasih

 

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.