Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih
Bingkaiberita.com – Pelat Nomor Kendaraan yang asalnya warna hitam diganti dengan warna dasar putih, Awalnya pelat nomor warna dasarnya adalah hitam dengan tulisan warna putih sesuai dengan peraturan terbaru Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapan Mulai Pergantian Pelat Nomor Kendaraan?
Untuk pergantian plat nomor menjadi warna putih dengan tulisan hitam yang rencananya akan direalisasikan pada tahun depan, karena memang menunggu materialnya ada. Hal itu seperti yang dikutip dari kompas.com sebagaimana berikut:
” Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun depan”
Selain itu perubahaan plat nomor yang dahulu berwarna hitam akan diubah secara nasional secara bertahap setelah material lama habis terlebih dahulu, pemberlakuan warna ini kecuali plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum
Cara Melakukan Penggantian Pelat Nomor Kendaraan?
Para pemilik motor dapat mengganti pelat nomor putih saat melakukan perpanjangaan STNK, saat membeli kendaraan baru dan saat kendaraan pada masa berlaku TNKB-nya habis.
Dalam hal ini masyarakat tak perlu khawatir akan perubahan warna ini, selain itu pemerintah juga akan melakukan perubahan pada huruf kode wilayah. Selain itu pemerintah memiliki alasan tersenditi mengapa pelat nomor kendaraan ini dirubah
Apa Alasan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih?
Perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih yang bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik
Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses identifikasi tindak kejahatan pencurian motor, dan sudah diberlakukannya tilang elektornik yang mana penggunaan kamera diberlakukan karena memang sifat kamera adalah menyerap warna hitam sehingga jika perubahan diberlakukan menjadi warna putih denagn tulisan hitam tingkat kesalahan kamera akan tergantikan. Apalagi jika masih menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih akan sulit difoto atau dibaca seperti misal angka 5 bisa dikira huruf S begitu juga dengan angka 1 dikiran huruf I
Berapa Biaya Pelat Nomor Baru Tersebut?
Tidak ada perubahan biaya penggantian pelat dari hitam menjadi putih, Untuk biaya resmi pembuatan TNKB sudah diatur dalam PP no 60 tahun 2016 tentang jenis atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk biaya penerbitan TNKB untuk roda dua sebesar 60 ribu rupiah sedangkan untuk roda empat alias mobil biayanya sebesar 100 ribu rupiah. Selain itu pemilik kendaraan harus mengurus pajak dengan membawa surat surat STNK dengan membawa kendaraannya ke kantor samsat terdekat
sumber: Kompas.com