Siap- Siap Biaya Materai Enam Ribu Akan Diganti Rp 10.000
Bingkaiberita.com – Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Bea Materai Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang semula harganya 6 ribu atau disebut dengan materai enam ribu diganti materai sepuluh ribu.
Hal itu sesuai dengan pendapatan perkapita masyarakat, kebutuhan dan daya beli masyarakat yang naik terus sehingga pemerintah perlu menyesuaikan tarif biaya materai.
SAeperti yang disampaikan oleh direktur jenderal pajak (dirjenpajak) pada rapat sidang bersama Komisi 10 DPR RI, penerimaan pajak dapat bertambah hingga sampai 11 trilyun seperti yang diberitakan oleh cnbcindonesia.com
Adapun persetujuan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang telah disetujui oleh 8 fraksi dan untuk satu fraksi menolaknya karena lebih dominan yang menyetujui daripada yang tidak setuju dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
Adapun hasil RUU yang diundangkan adalah sebagai berikut:
1. Objek Materai Diperluas
Tidak hanya dokument yang bentuknya kertas saja yang harus diberika materai namun dengan perkembangan digital saat ini dokument elektronik juga harus menggunakan materai dan sifatnya sama.
2. Tarif Disesuaikan
Biaya materai yang sebelumnya ada dua yaitu materai enam ribu dan materai tiga ribu besaran tarifnya disesuaikan menjadi hanya satu tarif yaitu materai sepuluh ribu.
3. Penggunaan Materai Eletronik Selain Materai Tempel
Pemerintah memperluas dan mengembangkan digitalisasi dengan menggunakan materai eletronik atas dokument yang bersifat elektronik sebagai salah satu pengembangan dalam dunia digitalisasi sehingga pembayaran materaipun juga lebih efisien dengan adanya materai elektronik.
4. Fasilitas Materai Gratis
Pemerintah akan melakukan pembebasan bea Materai atas dokument yang berkenaan dengan penanganan bencana alam, kegiatan sosial dan keagamaan yang mendukung program dari pemerintah.
Biaya Materai saat ini dikembangkan ke dokument elektronik sehingga transaksi elektronik yang berkenaan dengan surat berharga seperti transaksi pasar saham akan dikenakan biaya materai sesuai yang tercantum dalam pasal 3 ayat 2 RUU.
Surat berharga tersebut seperti Saham, obligasi, bilyet, giro, wesel, sukuk, surat utang, deposito dan lainnya. Sedangkan untuk yang dikenakan materai ini diubah yang semula transaksi dari 250 ribu sampai dengan 5 juta dikenakan materai, namun saat ini pemerintah membebaskannya. Sedangkan yang dikenakan biaya materai adalah surat berharga yang nilainya diatas dari 5 juta rupiah.
sumber: cnbcindonesia.com