Biaya Nikah di KUA Terbaru
Bingakiberita.com -Kerap kali seorang pasang yang ingin menikah mempersoalkan tingginya biaya nikah yang harus dihadapi, sehingga ada beberapa pasang tak jadi-jadi menikah akibat biaya yang tinggi untuk melangsungkan ikatan suci tersebut. Mereka harus benar-benar mempersiapkan acara pernikahan dengan matang dengan mengumpulkan uang tabungan. Bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Agar tak banyak biaya yang harus dibayarkan, seseorang bisa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Biaya nikah di KUA sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan sebagai pengganti dari PP Nomer 47 tahun 2014 terkait dengan Tarif jasa jenis penerimaan negara bukan pajak.
Biaya Nikah di Kantor KUA
Biaya Nikah di Kua ini tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan mereka melakukan prosesi pernikahnnya pada saat jam operasional kerja di Kantor KUA dari hari senin sampai dengan hari jumat.
Biaya Nikah diluar Kantor KUA (rumah)
Dan apabila seorang pasangan menghendaki untuk melakukan akad nikah diluar jam kerja KUA, maka biaya nikah ditetapkan negara sebesar 600 ribu rupiah (untuk biaya nikah di rumah)
Biaya yang dibayarkan ke bapak penghulu tersebut akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak untuk kementerian agama.
Biaya nikah sebesar 600 ribu tersebut hanya berlaku di luar kantor KUA seperti menyelenggarakan akad nikah di Masjid, gedung pertemuan, rumah pribadi atau tempat lainnya meskipun dilakukan saat oeprasional jam kerja KUA.
Biaya nikah gratis tersebut hanya berlaku untuk pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor KUA pada jam oeprasional kantor dari hari senin sampai dengan jumat saat jam kerja.
Bagi yang hendak menikah, mereka harus mendaftarkan diri paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahannya, apabila kurang dari 10 hari maka si calon mempelai wanita ataupun pria harus meminta surat dispensasi dari kantor kecamatan.
Adapun beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pernikahan adalah dengan menyertakan surat dokumen sebagai berikut:
Syarat Menikah Untuk Mempelai Pria
– Menyertakan Fotokopi KTP, Akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto berukuran 3×2 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang atau backround warna biru
– Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah ditempat calon istri yang beda kecamatan
– Jika calon istri berbeda alamat domisili maka harus ada surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan KTP.
– Mengisi Surat Keterangan untuk nikah, asal-usul, persetujuan mempelai, keterangan orang tua
– Bagi duda cerai harus menyertakan akta cerai dari pengadilan agama.
– Apabila calon pengantin berhalangan hadir maka dapat dilakukan wakilnya atau wali dengan surat pemberitahuan kehendak nikah.
– Bagi yang hendak berpoligami harus ada surat izin dari pengadilan bagi suami.
– Surat izin atasan bagi anggota TNI Polri
-Bagi yang menikah mudah kurang dari 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama
Syarat Menikah Untuk Mempelai
– Menyertakan Fotokopi KTP, Akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto berukuran 3×2 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang atau backround warna biru
– Mengisi Surat Keterangan untuk nikah, asal-usul, persetujuan mempelai, keterangan orang tua
– Apabila calon pengantin berhalangan hadir maka dapat dilakukan wakilnya atau wali dengan surat pemberitahuan kehendak nikah.
– Bagi Janda cerai harus menyertakan akta cerai dari pengadilan agama.
– Menyertakan surat kematian suami jika janda tersebut suaminya meninggal
– Surat tes kesehatan dari puskesmas dan bukti imunisasi
Alur Menikah
Bagi yang hendak menikah harus mengetahui alur dan tahapan menikah yang bisa anda baca dibawah ini:
– Seorang yang hendak menikah harus mengurus surat pengantar dari RT ke Kelurahan atau kantor desa
– Dari kantor desa harus mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
– Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari maka harus meminta surat dispensasi dari kecamatan.
– Datang ke KUA dan menyerahkan seluruh dokumennya. Apabila lokasinya diluar kantor KUA harus membyar biaya akad nikah.
– Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
– Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
– Datang k KUA tempat akan nikah untuk melakuka pemeriksaan surat-surat data calon pengantin
– Menentukan akad nikah sesuai dengan yang disetujui jikalau diluar kantor KUA, Apabila menikah di kantor KUA bisa dilakukan sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
Penting dan perlu dicatat bahwasannya pemerintah mewajibkan semua pasangan untuk mengikuti bimbingan pranikah bagi yang hendak melakukan prosesi pernikahan.
sumber: kompas.com