Biaya Nikah di KUA

Biaya Panggil Penghulu ke Rumah TA 2024-2025

Bignkaiberita.com – Menikah adalah suatu ikatan suci yang diidamkan oleh pasangan pria dan wanita. Banyak pria yang ingin menghalalkan pasangannya, namun kebanyakan mereka beralasan belum memiliki kesiapan jiwa, selain itu belum memiliki materi atau biaya untuk melangsungkan pernikahnya.

Biaya Panggil Penghulu ke Rumah

Untuk menikah memang diperlukan persiapan yang matang, karena antara adat dan istiadat memang memiliki perbedaan. Banyak orang yang pusing memikirkan biayanya termasuk biaya panggil penghulu ke rumah.

Nah, untuk biaya panggil penghulu di rumah ini, sama saja mereka melakukan akad nikah di luar kantor KUA yang peraturannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 47 tahun 2014 sebagai tarif jasa penerimaan negara bukan pajak. Lantas berapa biaya akad nikah di rumah, gedung, masjid atau lainnya? Simak, ulasan lengkapnya dibawah ini

Biaya Akad Nikah di Rumah

Untuk biaya akad nikah di Rumah, seorang pasangan yang hendak menikah harus membayar uang sebesar 600 ribu rupiah yang dibayarkan ke Kantor KUA via bank transfer ke Kas Negara. Pembayaran ini dilakukan sebelum penghulu datang ke masjid, gedung pertemuan atau ke rumah.

Biaya nikah di rumah atau diluar jam operasional kantor KUA mulai dari senin sampai dengan jumat berbeda dengan biaya akad nikah di rumah. Mau tau biaya nikah di KUA, simak yuk ulasannya berikut ini:

Biaya Nikah di KUA 2021

Biaya Nikah di KUA tidak dipungut biaya , alias Gratis tanpa bayar, asalkan pasangan tersebut melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KU) saat jam operasional kantor dari Senin sampai dengan Jumat Sesuai dengan jam waktu masuk kantor. Selanjutnya mereka tidak boleh serta merta langsung datang ke KUA meminta menikah, karena ada prosedur pendaftarannya untuk waktu menikah harus ditentukan terlebih dahulu, yuk simak batas waktu pendaftaran nikah.

Batas Waktu Pendaftaran Nikah di KUA

Seorang yang hendak menikah harus melakukan pendaftaran nikah ke kantor KUA paling lambat 10 hari sebelum hari tanggal pernikahan dilangsungkan, apabila memang harus dilaksanakan kurang dari 10 hari mereka harus meminta surat dispensasi dari kantor kecamatan. Jikalau tanggal pernikahannya kurang dari 10 hari.

Banyaknya jadwal akad nikah di kantor KUA memang membuat pendaftaran nikah tidak langsung diterima, mereka harus mengatur jadwalnya sehingga waktu pendaftarnnya paling lambat 10 hari dari tanggal pernikahannya.

Persyaratan Nikah di KUA 2021

Sebelum menikah seorang pasangan pria dan wanita harus mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pernikahan, karena tidak hanya daftar saja langsung diterima melainkan mereka harus memenuhi persyaratan nikah di KUA.

Adapun beberapa berkas persyaratan nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan pria dan wanita adalah sebagai berikut ini:

Berkas Persyaratan Nikah

Syarat Menikah Untuk Mempelai Pria
– Menyertakan Fotokopi KTP, Akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto berukuran 3×2 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang atau backround warna biru
– Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah ditempat calon istri yang beda kecamatan
– Jika calon istri berbeda alamat domisili maka harus ada surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan KTP.
– Mengisi Surat Keterangan untuk nikah, asal-usul, persetujuan mempelai, keterangan orang tua
– Bagi duda cerai harus menyertakan akta cerai dari pengadilan agama.
– Apabila calon pengantin berhalangan hadir maka dapat dilakukan wakilnya atau wali dengan surat pemberitahuan kehendak nikah.
– Bagi yang hendak berpoligami harus ada surat izin dari pengadilan bagi suami.
– Surat izin atasan bagi anggota TNI Polri
-Bagi yang menikah mudah kurang dari 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama

Syarat Menikah Untuk Mempelai
– Menyertakan Fotokopi KTP, Akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto berukuran 3×2 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang atau backround warna biru
– Mengisi Surat Keterangan untuk nikah, asal-usul, persetujuan mempelai, keterangan orang tua
– Apabila calon pengantin berhalangan hadir maka dapat dilakukan wakilnya atau wali dengan surat pemberitahuan kehendak nikah.
– Bagi Janda cerai harus menyertakan akta cerai dari pengadilan agama.
– Menyertakan surat kematian suami jika janda tersebut suaminya meninggal
– Surat tes kesehatan

Demikianlah informasi singkat terkait Biaya Panggil Penghulu ke Rumah, semoga bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan bisa mempersiapkan tarif biaya penghulunya diawal

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.