Viral Biaya Pemindahan Tiang Listrik PLN di Sidorajo, Jawa Timur
Bingkaiberita.com – Pemindahan tiang listrik PLN yang berada di atas tanah sendiri menjadi viral di Dunia maya. Hal itu ditengarai oleh permasalah pemindahan yang dikenai biaya hingga Rp 11 juta per satu tiangnya. Video tersebut viral di media sosial instagram dengan narasi yang dibuat oleh perempuan yang tidak dapat membayar biayanya dengan rincian Rp 11 juta untuk biaya pindah tiang listrik dan perempuan tersebut penurunan biaya pemindahannya sebesar Rp 11 juta.
Apalagi tiang listrik yang dipasang ditanahnya sendiri tanpa meminta izin dari pemilik rumah atau tanah. Dan kasus yang terjadi ini tidak hanya sekali saja, sudah beberapa kali kasus yang seperti ini mencuat kepermukaan karena memindahkan tiang butuh dana yang harus dikeluarkan.
Apa tanggapan dari PLN?
PLN menjelaskan bahwa untuk memindahkan tiang listrik memang harus ada biaya, dan membenarkan jikalu ada seorang warga yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur ingin memindahkan tiang listrik. Sesuai dengan perhitungan dari PLN, untuk memindahkan tiang listrik diperlukan biaya sebesar Rp 11 juta yang mana diperlukan untuk jasa para pekerja yang memindahkannya dan diperlukan material untuk pemasangan kembali dan hal itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi
Perhitungan yang disebutkan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan akan berdampak pada pelanggan lainnya yang jumlahnya hingga lebih dari seratus ribu pelanggan yang ada di Sidoarjo. Pemadaman listrik akan dilakukan dan PLN harus melakukan percepatan pembangunan kembali untuk menimalisir dari dampak yang terjadi pada pembangunan tiang tersebut
Nah, yang jadi permasalahannya apakah pembangunan tiang listrik yang dilakukan oleh PLN tersebut telah mengantongi izin?
Tiang listrik tersebut sudah mengantongi izin di tahun 1986. Dalam hal ini telah melibatkan selurung perangkat desa dan masyarakat dalam pembangunan yang dilakukan oleh PLN tahun 1986.
Apalagi tugas dari Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara ini sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan prioritas utamanya adalah memberikan penyediaan listrik untuk kepentingan masyarakat umum dan PLN berhak menggunakan hak tanah yang melintas diatas tanah, atau dibawah tanah milik orang dalam hal penyediaan tenaga listrik
Oleh karena itu jika terjadi masalah yang ada silahkan anda pastikan apakah hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan izin yang dilakukan sebelumnya sehingga tidak serta merta anda mengklaim bahwa pemasangan tiang listrik tanpa ada izin sama sekali dari pemerintah atau perangkat desa yang lain.