Biaya Resmi STNK Baru
Bingkaiberita.com – Penerbitan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) baru yang mana pemilik kendaraan, kehilangan Surat STNK dapat diurus melalui Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (samsat)
STNK ini terdiri dari dua lembar kerta yang berisi data kendaraan sebagai syarat bukti sah sang pemilik kendaraan dan yang kedua adalah lembar bukti pembayaran pajak setiap tahunnya. Sehingga STNK wajib hukumnya untuk dibawa oleh sang pemilik kendaraan sewaktu ada diperjalanan. Apabila ada razia kendaraan dari polantas maka sang pemilik kendaraan dapat menunjukkan surat STNK kepada petugas.
Dengan membawa STNK tadi maka, kendaraan yang dibawa adalah milik sah dan resmi telah membayar pajak. Tidak jarang pemilik kendaraan mengalami kejadian hilangnya STNK karena memang bentuknya yang simpel dan mudah untuk dibawa kemanapun anda berada. Jika STNK anda hilang jangan mudah panik karena STNK dapat diterbitkan kembali dengan syaratsyarat yang harus dipenuhi oleh sang pemilik kendaraan.
Syarat Penerbitan STNK Baru
Untuk mengajukan penerbitan STNK baru seorang pemilik kendaraan harus mempersiapkan beberapa persyaratan buat STNK seperti fotokopi KTP dan Aslinya, Fotokopi STNK, Fotokopi BPKB dan Asli dan menunjukkan surat kehilangan dari polsek setempat. Jika BPKB anda masih ditempat leasing atau motor anda masih proses kredit anda bisa meminta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh leasing motor anda.
Berapa biaya penerbitan STNK Baru bagi yag kehilangan surat tersebut? Nah, kami akan mengulasnya setelah anda mempersiapkan persyaratan dengan lengkap sebelum ada pergi ke kantor samsat untuk mengurus penerbitan STNK Baru. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
Alur Penerbitan STNK Baru
Setelah syarat STNK sudah lengkap anda bisa mengisi formulir permohonan penerbitan STNK Baru, Setelah anda isi semuanya anda diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan, jadi anda harus membawa motor yang sesuai dengan BPKB yang anda miliki. Pengecekkan dilakukan untuk memblokir STNK.
Setelah itu anda diwajibkan untuk menuju ke Loket BBN 2 untuk melampirkan semua persyaratan yang ada sesuai dengan surat keterangan hilang dari samsat. Kalau anda ketahui bahwa STNK baru yang hilang atau rusak buka di duplikat karena memang akan diterbitkan STNK yang baru.
Untuk biayanya akan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah asalkan sang pemilik kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan pajak STNK, apabila ada tunggakannya tidak cukup membayar penerbitan STNK Baru melainkan diwajikabn untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Biaya STNK Baru
Untuk biaya STNK baru ini tarifnya sesuai dengan peraturan pemerintah pada nomer 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan paja dengan rincian sebagai berikut:
Biaya STNK Motor
A. STNK Baru biayanya Rp 100 ribu
B. STNK perpanjangan untuk penerbitan 5 tahunan sekali dengan biaya STNK Rp 100 ribu
Biaya STNK Mobil
A. STNK Baru untuk mobil biayanya Rp 200 ribu
B. STNK Baru perpanjangan setiap lima tahun sekali biayanya Rp 200 ribu